PANDEGLANG, BINGAR.ID – Percakapan anggota DPRD Pandeglang Iing Andri Supriadi dengan seorang warga Desa Mekarsari, Kecamatan Bojong yang viral di Facebook terkait polemik pembangunan jalan desa, ikut disoroti akademisi dan aktivis.
Mereka kompak menilai bahwa pernyataan Iing yang menyebut dirinya hanya memperjuangkan orang yang mewakilinya saja, tidak etis diutarakan oleh wakil rakyat.
Pengamat politik yang juga akademisi Universitas Mathla’ul Anwar Eko Suprianto menuturkan, ucapan itu tak sepantasnya keluar dari mulut anggota DPRD Pandeglang. Sebab kalimat “yang saya wakili adalah orang yang ikut memperjuangkan saya” malah mempertontonkan standar moral dan etika rendahan.
“Kayanya anggota DPRD ini perlu sekolah lagi. Ingat, kekuasaan itu sifatnya terbatas, tetapi sikap kritis publik tidak terbatas dan tidak akan pernah layu,” Kata Eko kepada bingar.id, Selasa (19/5/2020).
Dirinya menuturkan, wajar saja survei menunjukkan institusi dewan sebagai lembaga tidak dipercaya publik.
“Tidak akan pernah ada proses checks and balance dalam pemerintahan jika DPRD tidak kritis terhadap eksekutif,” imbuhnya.
Seorang tokoh pemuda Kecamatan Bojong, Muhamad Firdaus mengatakan, mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, tertuang dengan jelas bahwa anggota DPRD yang mewakili masyarakat harus menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat demi terwujudnya tujuan nasional dan kepentingan bangsa.
“Salah satu tugas wakil rakyat adalah untuk bisa mendengarkan dan menindak lanjuti keluh kesah masyarakatnya agar tercapainya sila kelima “Keadilan Bagi seluruh Rakyat Indonesia,” tegasnya.
Tak mau ketinggalan, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pandeglang, Yandi juga ikut angkat bicara. Ia menyayangkan polemik itu menuai kontra. Karena menurutnya, seharusnya wakil rakyat memiliki tanggung jawab untuk menampung aspirasi masyarakat.
“Mereka dipilih oleh masyarakat melalui pesta demokrasi tentunya ini menjadi sebuah gambaran akses bagi masyarakat yang di percayai sebagai perwakilan untuk seharusnya mampu menampung dan menyampaikan kepada eksekutif dan ini diatur dalam undang-undang dan aturan lain yang di dalamnya terdapat kode etik seorang anggota dewan,” tuturnya.
Yandi mengaku akan ikut mendorong persoalan tersebut Badan Kehormatan DPRD (BKD) karena dinilai telah menyalahi kode etik anggota Dewan.
“Kami berharap DPRD Kabupaten Pandeglang bisa lebih baik dalam baik secara kelembagaan maupun pribadi-pribadinya dalam mewakili aspirasi masyarakat Kabupaten Pandeglang baik dari sisi aspirasi sampai pada wayah implementasinya,” bebernya.
Sebelumnya, percakapan Iing dengan seorang warga bernama Mukhlas viral di Media Sosial. Hal itu karena Mukhlas mengunggah isi percakapakannya dengan Iing melalui aplikasi Facebook, pada Minggu (17/5/2020).
Isi percakapan itu memperlihatkan perkataan Iing yang enggan membantu pembangunan jalan di tempat Mukhlas tinggal, Desa Mekarsari, karena bukan menjadi bagian yang memperjuangkannya pada Pileg 2019 lalu.
Meski Iing sudah menyampaikan klarifikasinya, namun postingan itu terus direspons warga net. Sampai berita ini ditulis, unggahan Mukhlas itu sudah mendapat 287 reaksi, dengan 648 komentar, dan sudah dibagikan lebih dari 322 kali. (Azis/Red).