Aang Ahmed : Pandeglang Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Aang Ahmed, Peksos Kemensos RI

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Selama rentang waktu Januari hingga Desember 2023, Kabupaten Pandeglang dinilai memiliki persoalan serius, terkait kekerasan seksual terhadap anak, sehingga predikat “Darurat” sangat layak disandang Pandeglang. Pasalnya, tren kekerasan seksual terhadap anak pada tahun ini, jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya (2022).

Hal ini diungkapkan Aang Ahmed, selaku Pekerja Sosial (Peksos) dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI, yang mengaku bahwa tahun 2023 ini, tren kasus kekerasan perempuan dan anak, serta pelecehan seksuat terhadap anak, jauh lebih tinggi dibanding tahun 2022. Bahkan di tahun ini pun, ada beberapa kasus pelecehan seksual yang dialami oleh anak disabilitas.

Baca Juga : Kasus Elisa Jadi Catatan Awal, Tingginya Angka Kekerasan Pada Perempuan di Pandeglang

“Selama tahun 2023 ini, Pandeglang dinilai berada dalam kondisi darurat kasus kekerasan perempuan dan anak, serta kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini seharusnya mendapat perhatian serius dari semua pihak, baik itu dari pihak keluarga, lingkungan, pemerintah, maupun sekolah,” tegas Aang, Kamis 21 Desember 2023.

Aang pun mengatakan, bahwa peran keluarga dalam persoalan tersebut, sebenarnya sangat mendasar. Karena itu, pihaknya menghimbau orang tua untuk lebih menjaga anaknya, serta meminta agar orang tua lebih rutin mengecek telepon seluler atau gadget yang dipakai anak, guna mengontrol penggunaan internet yang bisa memicu kasus kekerasan seksual anak.

Baca Juga : Refleksi Akhir Tahun 2022 : Catatan Kekerasan Anak Di Kabupaten Pandeglang Masih Tinggi

“Salah satu peran keluarga dalam menerapkan pengawasan terhadap anak, yakni mengontrol penggunaan telepon seluler milik anak, apalagi anak-anak yang berada di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA),” ujarnya.

Selain peran keluarga, peran lingkungan dan pemerintah juga harus bisa sinergi dalam memberikan pengawasan, serta melakukan langkah preventif terhadap persoalan anak tersebut. Khususnya, memaksimalkan peran Lembaga Perlindungan Terhadap Anak Berbasis Masyarakat (PTABM) yang sudah ada di setiap kecamatan se Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga : Waspada Grooming, Kejahatan Seksual dengan Iming-iming Pendekatan

“Untuk menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif, dibutuhkan jaringan kerja sama yang luas, mulai dari lembaga pemerintah, seperti PTABM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), masyarakat, keluarga, maupun pihak-pihak terkait, dengan melakukan sosialisasi, maupun yang lainnya, sebagai langkah preventif nya,” tutupnya. (Adytia)

Berita Terkait