Mitigasi Risiko Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi Mulai Disusun

Ilustrasi perjalanan umrah (Unsplash)

JAKARTA, BINGAR.ID – Pada tanggal 1 November 2020 mendatang, Pemerintah Arab Saudi rencananya segera memberi lampu hijau bagi jemaah Umrah dari luar Saudi. Rencana ini merupakan tindak lanjut dari izin yang sudah diberikan oleh Pemerintah Arab perihal penyelanggaraan ibadah Umrah pada 5 Oktober 2020, meski terbatas bagi warganya dan ekspatriat yang tinggal di sana.

Namun sebelum memberi lampu hijau, Saudi akan merilis terlebih dahulu negara yang mendapat izin memberangkatkan jemaah.

Sebagai persiapan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag mulai menyusun mitigasi risiko penyelenggaraan umrah di masa Covid-19.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, mitigasi ini akan dibuat dalam bentuk regulasi yang bisa menjadi acuan bersama seluruh stakeholder penyelenggaraan umrah.

“Bentuknya bisa Keputusan atau Peraturan Menteri Agama. Kita masih rumuskan, semoga regulasi ini bisa segera selesai,” tegas Arfi seperti yang dilansir dari laman Kemenag, Rabu (6/10/2020).

“Jika memang Indonesia diizinkan, prioritas kami memberangkatkan jemaah umrah yang tertunda sejak 27 Februari karena kebijakan Saudi menutup akses masuk,” lanjutnya.

Menurut Arfi, tercatat ada sekitar 36 ribu jemaah yang tertunda keberangkatannya. Mereka sudah melakukan pembayaran ke Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Fokus kami saat ini memprioritaskan mereka. Data terus divalidasi sembari kami siapkan regulasi,” jelasnya.

Tahap selanjutnya, kata Arfi, Kemenag akan membahas draft regulasi ibadah umrah di masa pandemi ini dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, BNPB (Satgas Pencegahan Covid-19), dan asosiasi PPIU.

“Penyelenggaraan umrah era pandemi diharapkan bisa memberikan pengalaman bagi penyelenggaraan haji 1442H,” tuturnya. (Sajid/Red)

Berita Terkait