Bawaslu Larang Paslon Bawa Massa Saat Ambil Nomor Urut

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono (Foto: Ahmad/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang melarang Pasangan Calon (Paslon) untuk membawa massa pendukungnya ketika tahapan pengambilan nomor urut 24 September 2020 mendatang.

Bawaslu menilai, jika itu dilakukan maka Paslon berpotensi melanggar protokol kesehatan.

“Menyesuaikan dengan kapasitas tempat di KPU dan prinsipnya jangan ada pengerahan masa,” pesan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono, Selasa (22/9/2020).

Dia menegaskan, apabila terdapat potensi yang nantinya bakal melanggar terhadap standar protokol kesehatan Covid-19, pengawas bakal segera berkoordinasi dengan kepolisian agar diberi tindakan tegas.

“Iya, kalau itu berpotensi melanggar protokol kesehatan Covid-19 pasti kita (Bawaslu-red) akan koordinasi dengan kemanan. Bila perlu nanti pihak kepolisian membubarkan,” tegasnya.

Namun Karsono mengaku, untuk saat ini belum ada regulasi yang mengatur calon yang berpotensi melanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Saat ini baru itu, sambil nunggu aturan bersama yang digagas Kementerian Dalam Negri (Kemendagri). Atau nanti bisa saja Undang-Undang Karantina Kesehatan menjadi bagian dari pelanggaran Pilkada,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait