“Jurus” Pemkab Pandeglang Lawan Penyebaran Virus Corona

Bupati Pandeglang, Irna Narulita dan Wakil Bupati Pandeglang, Tanto W Arban

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten Pandeglang, memiliki beberapa strategi untuk melawan virus Corona atau Covid-19 yang masih melanda negeri ini. Strategi itu sudah jauh-jauh hari diterapkan oleh Pemkab Pandeglang.

Pemkab Pandeglang juga sudah membuat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disaese 2019 Atau Covid-19.

Bupati Pandeglang, Hj. Irna Narulita, SE, MM mengaku, terus berupaya menekan penularan Covid-19 di semua wilayah yang ada di Kota Badak dengan mengintensifkan cek poin di perbatasan Pandeglang – Rangkasbitung, Pandeglang – Serang dan Pandeglang – Anyer.

“Cek poin ini berprinsip Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Ini akan berjalan sampai tanggal 28 September 2020. Selama itu, Pemkab Pandeglangakan bergerak secara masif melakukan sosialisasi Perbup nomor 55 tahun 2020 dan pemeriksaan suhu tubuh,” kata Bupat Irna.

Pengecekan suhu tubuh terhadap pengendara yang memasuki wilayah Pandeglang (Istimewa)

Selain itu Pemkab Pandeglang juga bergerak secara masif melakukan uji usap atau swab test di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat di setiap Kecamatan secara gratis. Kata Irna, swab test ini sangat penting untuk mentracking penularan Covid-19 agar terlalu parah.

“Kita harus terus berupaya, penanganan cepat ambil keputusan supaya tidak melebar. Sekarang kita sudah menekan dengan berbagai kegiatan, koordinasi harus terus ditingkatkan,” ujarnya.

Irna berharap, semua unsur dapat menjadi pelopor pencegahan Covid-19 di Kabupaten Pandeglang dengan menggunakan protokol kesehatan, penggunaan masker, cuci tangan dan jaga jarak.

“Kami minta masyarakat menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Hal ini merupakan upaya paling rasional dan baik untuk di terapkan, sehingga di harapkan terjadi pemutusan mata rantai penularan covid-19,” pungkasnya.

Petugas Satpol PP Pandeglang memberikan sosialisasi Perbup nomor 55 Tahun 2020 di Pasar Badak Pandeglang (Foto: Syamsul/Bingar)

Sementara Wakil Bupati Pandeglang, H. Tanto Warsono Arban, SE, ME meminta, kepada seluruh warga Kabupaten Pandeglang agar dapat menerapkan prinsip 3 M saat beraktivitas, yakni, menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker .

Selain itu Wabup Tanto juga meminta tenaga kesehatan (Nakes) tetap menjalankan 3 T yakni, Testing (pemeriksaan), tracking (pelacakan) dan treatment (pengobatan) sesuai aturan.

“Kami minta masyarakat menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Hal ini merupakan upaya paling rasional dan baik untuk di terapkan, sehingga di harapkan terjadi pemutusan mata rantai penularan Covid-19,” tandasnya. (Adv)

 

Berita Terkait

Berita Terbaru