Masyarakat Diminta Tetap Terapkan Protokol Kesehatan dalam Kegiatan Keagamaan

Bupati Pandeglang, Irna Narulita foto bersama peserta sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Dalam Memberikan Izin Pendirian Tempat Ibadah (Istimewa)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Masyarakat diminta untuk turut berperan aktif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Soalnya pemerintah mengaku tidak bisa bekerja sendiri, butuh dukungan semua pihak, termasuk masyarakat.

Salah satu yang bisa dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan dalam berbagai kegiatan. Tidak terkecuali dalam mengikuti kegiatan keagamaan.

“Oleh karena itu kami meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari seperti memakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan, karena hal tersebut dapat meminimalisir penyebaran Covid-19,” ujarnya saat membuka acara sosialisasi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Dalam Memberikan Izin Pendirian Tempat Ibadah, di Oproom Setda, Sabtu (12/9/2020).

Bupati Irna Narulita saat membuka acara sosialisasi (Istimewa)

Mengenai kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Pandeglang, bupati menilai sampai saat ini masih terjaga dengan baik.

“Maka dari itu terus tingkatkan tali silaturahmi agar terjalin rasa saling menghormati dan menghargai satu sama lain demi terciptanya kerukunan umat beragama,” pesan Irna.

Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Dalam Memberikan Izin Pendirian Tempat Ibadah (Istimewa)

Sementara Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pandeglang Entis Sutisna mengatakan, setiap menjalankan ibadah dan kegiatan keagamaan di tengah pandemi Covid-19, harus menerapkan protokol kesehatan.

Lebih lanjut ia mengatakan, penerapan protokol kesehatan disetiap kegiatan keagamaan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang kegiatan keagamaan di era pamdemi Covid-19.

Peserta sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Dalam Memberikan Izin Pendirian Tempat Ibadah (Istimewa)

“Pada dasarnya kegiatan ini mensosialisasikan peraturan tentang pendirian tempat ibadah dan kegiatan keagamaan, seperti kita ketahui di masa pandemi Covid-19 ini kegiatan keagamaan tetap berjalan, akan tetapi tetap dengan mengutamakan protokol kesehatan,” ucapnya. (ADV)

Berita Terkait