KPU Banten Tegaskan Status PSBB Tak Pengaruhi Pelaksanaan Pilkada

Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon (Foto: Syamsul/Bingar)

SERANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menegaskan bahwa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di Banten saat ini, tidak akan memengaruhi tahapan Pilkada diempat kabupaten kota.

Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon mengatakan, penyelenggaraan pesta demokrasi diempat kabupaten kota tetap harus dilaksanakan. Sebab hal itu sudah merupakan keputusan politik.

“Pemilihan kepala daerah di tengah pandemi secara serentak ini adalah keputusan politik, dan kami pelaksanaan tahapan harus melaksanakan itu,” kata Furqon, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: KPU Banten Ingin Perhelatan Pilkada Berjalan Sehat

Maka dari itu, ia menegaskan agar setiap KPU di masing-masing kabupaten kota untuk lebih memberikan penekanan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada di tengah pandemi.

Selain itu, apabila saat pemilihan terdapat pemilih yang terkonfirmasi Covid-19, maka hak konstitusinya tetap harus dipenuhi.

“Pemilihan kepala daerah dilaksanakan 9 Desember 2020. Karena sampai saat ini belum ada yang bisa menjamin kapan Covid akan berakhir,” ujarnya.

Baca juga: KPU Minta Bakal Calon Kepala Daerah di Banten Lakukan Test Swab Mandiri

“Apabila ada salah seorang nama yang sudah terdaftar dalam DPT tapi terpapar Covid-19, maka hak konstitusionalnya harus tetap dipenuhi dengan cara didatangi di mana orang itu melakukan isolasi,” pesannya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait