JAKARTA, BINGAR.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mengeluarkan aturan tentang tunjangan pulsa kepada Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang ada di Kementerian dan Lembaga (K/L) hingga seluruh mahasiswa dan masyarakat.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.
Pejabat Setingkat Eselon I dan II/yang setara mendapatkan Rp400.000 per orang per bulannya. Sementara, Pejabat Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah Rp200.000 per orang per bulannya.
Mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring (online) yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150.000 per orang/bulan.
Dana tunjangan pulsa untuk masyarakat ini berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari menjelaskan pemberian pulsa ini tidak berlaku untuk seluruh masyarakat dan mahasiswa.
Yang berhak mendapatkannya adalah segala kegiatan yang bersinggungan dengan program pembelajaran daring.
“Yang mendapatkan bantuan (pulsa, red) yang ada persinggungan dengan masyarakat dan mahasiswa. Untuk bantuan kepada mahasiswa yang dimaksud di sini adalah bantuan untuk kampus-kampus yang statusnya berada di bawah instansi pemerintah, yakni universitas negeri,” ujar Puspa.
“Kalau mahasiswa, masyarakat, akan insidentil sifatnya sesuai kebutuhan kegiatannya. Kan variannya macam-macam,” terangnya.
Besaran bantuan pulsa masing-masing penerima yang akan mendapat biaya pulsa juga berbeda-beda sesuai kebutuhan kegiatan, dengan ditentukan maksimal Rp150,000 per bulan.
“Di KMK kan diatur besaran maksimalnya Rp150,000, artinya enggak semua menerima segitu,” terang Rahayu.
Proses pencairan diawali oleh satuan kerja (satker) dimasing-masing direktorat yang mengusulkan calon penerima kepada kuasa pengguna anggaran (KPA).
Setelah satker mengusulkan ke KPA, selanjutnya pihak KPA yang menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan pulsa dari daftar nama yang telah diusulkan. Proses pencairannya langsung ditransfer oleh bendahara masing-masing direktorat atau instansi. (Ahmad/Red)