JAKARTA, BINGAR.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tegas dalam menyikapi kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada 2020.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar dalam keterangan tertulisnya mengatakan, selama dua hari Kemendagri melakukan pemantuan pendaftaran Bapaslon di berbagai daerah dan ditemukan banyak sekali massa yang berkerumun.
“Kemendagri sangat menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat pendaftaran pasangan calon di Kantor KPU dalam dua hari ini. Untuk itu, Kemendagri mendukung sepenuhnya sikap tegas rekan-rekan KPU dan Bawaslu di daerah untuk mencegah dan menghentikan segala bentuk kerumunan massa,” katanya dilansir dar Detik, Minggu (6/9/2020).
Bahtiar juga meminta kepada penyelenggara pilkada, aparat keamanan, partai politik pengusung, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta massa simpatisan untuk mematuhi peraturan yang ada.
Selain itu, Bahtiar mengingatkan apabila protokol kesehatan tak dilaksanakan dalam Pilkada Serentak 2020, maka pelanggar harus diberi teguran. Selain itu, pengawas pemilu sesuai tingkatan dapat menindaklanjuti dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mohon juga dukungan pimpinan parpol untuk mengingatkan pasangan calon kepala daerah yang diusungnya dan juga kepada pasangan calon perseorangan untuk mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Bahtiar mengingatkan adanya aturan tentang protokol kesehatan seperti yang diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2020. “Mohon PKPU ini ditegakkan,” tuturnya.
Menurut Bahtiar, keselamatan warga negara di atas segalanya. Oleh sebab itu, dia mengajak semua pihak saling mengingatkan pentingnya kepatuhan hukum protokol kesehatan dalam Pilkada 2020.
“Mari kita bersatu untuk mengingatkan pentingnya kepatuhan hukum protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020,” pungkasnya. (Fauzan/Red)