Catat! Layanan Rekomendasi Umrah di Kemenag Pandeglang Disetop

Kemenag Pandeglang Hentikan Sementara Rekomendasi Umrah (Foto: idntimes)

PANDEGLANG, BINGAR – Imbas dari pelarangan jemaah umrah masuk ke Arab Saudi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang menghentikan sementara waktu layanan pemberian rekomendasi pembuatan paspor umrah.

Kepala Seksi Pelayanan Haji dan Umrah pada Kemenag Pandeglang, Wawan Sofwan menjelaskan, sejak kemarin, Kamis (27/2/2020), Kemenag tidak lagi mengeluarkan rekomendasi pembuatan paspor umrah.

“Jadi tugas kami prosedurnya, travel memohon kepada kami untuk merekom kepada imigrasi untuk pembuatan paspor. Sementara itu saja. Jadi tidak mengelola pemberangkatan dan pemulangan, tidak seperti Jemaah haji regular,” katanya saat dihubungi Bingar.id, Jumat (28/2/2020).

Wawan menerangkan, layanan umrah di Kemenag Pandeglang berbeda dengan haji regular. Untuk proses layanan ibadah umrah, Kemenag hanya mengeluarkan rekomendasi kepada travel untuk pembuatan paspor di imigrasi. Kemenag tidak mengelola pemberangkatan maupun pemulangan jemaah umrah.

“Kami walaupun ada kata-kata pelayanan haji dan umrah, tetapi kami hanya mengeluarkan rekomendasi pembuatan paspor untuk umrah. Jadi penyelenggara umrah itu masing-masing travel yang memiliki izin dari Kemenag pusat,” ujarnya.

Adapun selama ini, Kemenag Pandeglang hanya mengeluarkan sekitar 5-10 rekomendasi setiap harinya. Akan tetapi, Kemenag tidak mengetahui berapa dan kapan jemaah umrah asal Pandeglang diberangkatkan.

“Jadi kami sampai saat sekarang, kaitan dengan pemberangkatan umrah dari Pandeglang ada berapa, hari apa, kami tidak tahu karena travelnya berbeda-beda. Karena travel tidak melaporkan ke kami. Di Pandeglang hanya 1 yang resmi. Sisanya travel itu banyak di daerah luar Pandeglang,” lanjutnya.

Wawan tidak bisa memastikan sampai kapan larangan tersebut berlaku. Dia hanya mengimbau kepada calon jemaah untuk menunggu sampai ada keterangan pencabutan resmi dari pemerintah Arab Saudi.

“Kami hanya mengimbau tunggu saja sampai ada aturan resmi dari Arab Saudi atau KBRI di Jeddah,” imbaunya. (Ahmad/Red).

Berita Terkait