SERANG, BINGAR.ID – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan dalam penyusunan APBD 2021 dikarenakan adanya pandemi Covid-19.
Perubahan itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dalam Permendagri tersebut, pemerintah daerah diharuskan untuk mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan Covid-19, yang menekanan pada tiga prioritas yakni penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial.
“Untuk itu kita ikuti sosialisasi ini dan kami siap untuk melaksanakannya dalam APBD 2021 terutama berkaitan dengan tiga aspek prioritas,” katanya dalam rilis yang diterima, Jumat (7/8/2020).
Rina menambahkan, dalam hal pandemi Covid-19 suatu daerah telah dapat dikendalikan, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk penerapan adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman Covid-19 dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Tahapan penyusunan dan pembahasan dalam penetapan APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut harus dilaksanakan dengan memperhatikan penerapan protokol pencegahan penularan Covid-19,” jelasnya.
Rina berharap, dengan disusunnya APBD 2021 yang menyesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini, dapat segera meredam dan menghentikan penyebaran virus Covid-19 serta memulihkan kembali dampak-dampak yang disebabkan khususnya yang berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat.
“Semoga kondisi Banten kembali normal dan bahkan lebih baik dari sebelumnya,” tutupnya. (Fauzan/Red)