BINGAR.ID – Gaji direktur Kartu Prakerja telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.
Dalam Pasal 2 (1) beleid tersebut, hak keuangan bagi direktur eksekutif dan direktur Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja diberikan setiap bulan.
Adapun besarannya ditentukan oleh jabatan yang diemban dengan kisaran Rp47 juta hingga Rp77,5 juta per bulan.
Rinciannya, direktur eksekutif memperoleh gaji Rp77,5 juta per bulan. Kemudian, direktur operasi Rp62 juta per bulan, direktur teknologi Rp58 juta per bulan, dan direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan Rp54,25 juta per bulan.
Sementara, direktur pemantauan dan evaluasi dan direktur hukum, umum, dan keuangan masing-masing mengantongi Rp47 juta per bulan. Besaran hak keuangan bersifat bersih atau telah dipotong pajak.
“Pajak dibebankan pada Sekretariat Komite,” kata Jokowi dalam Pasal 2 (5) Perpres 81/2020.
Selain hak keuangan, direktur eksekutif dan direktur Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja juga mendapatkan fasilitas biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial. (Ahmad/Red)