PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Pandeglang menyebut saat ini terdapat 122 pengembang perumahan yang ada di Kabupaten Pandeglang. Akan tetapi, sampai saat ini baru dua perumahan yang sudah menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Padahal penyerahan fasos fasum wajib dilakukan oleh pengembang lantaran tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Kepada Pemerintah Daerah.
Staf Bidang Perumahan DPKPP Pandeglang, Firda Setiawati mengatakan, sejak tahun 2009 hingga 2019 pihaknya baru menerima 2 perumahan yang secara sah menyerahkan fasos fasum. Namun dia menjelaskan, perumahan yang menjadi kewenangan DPKPP hanyalah perumahan yang bersubsidi.
“Dari tahun 2009 sampai 2019 perumahan subsidi total di Kabupaten Pandeglang ada 122 jadi baru 2 perumahan yang menyerahkan fasos fasumnya. (yaitu) Perumahan Pacu Rendang Kecamatan Kaduhejo dan Puri Anugrah Pratama 1 Kecamatan Majasari,” kata Firda, Rabu (22/7/2020).
Firda membeberkan, yang menjadi kendala bagi pengembang untuk menyerahkan fasos fasumnya, karena terhalang oleh pemecahan sertifikat tanah. Soalnya agar bisa dikelola oleh pemerintah maka pihak pengembang harus membagi sertifikatnya.
“Jadi sebetulnya semuanya juga sudah hanya saja terkendala oleh sertifikat saja. Karena, kami tidak mau itu sertifikatnya digabung jadi hanya 40 persen saja. Sedangkan yang 60 persen sudah terisi bangunan itu beda lagi,” bebernya.
Dari dua perumahan yang saat ini sudah menyerahkan fasos fasum lanjut Firda, dianggap sudah memenuhi syarat-syarat Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebanyak 40 persen.
“Jadi 40 persen itu seperti jalan taman bermain, kalau harus ada musala nanti itu jadi tempat ibadahnya juga harus ada. Sudah di-survey dan hasilnya memenuhi makan diterima,” sambungnya.
Lebih jauh Firda menguraikan alasan pengembang untuk menyerahkan fasos fasumnya, karena jika terjadi kerusakan seperti sarana jalan, bisa ditanggulangi oleh pemerintah daerah.
“Selalu diingatkan untuk menyerahkan. Karena, kalau sudah menyerahkan banyak keuntungan yang didapat. Kalau bangunan jalannya rusak itu bisa diperbaiki. Jadi banyak keuntungannya,” tandasnya. (Syamsul/Red)