PANDEGLANG, BINGAR.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, membuka posko aduan mengenai tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak Desember 2020.
Posko tersebut bakal dibuka mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan kabupaten. Hal itu dilakukan agar apabila terdapat data yang tidak sesuai, masyarakat bisa segera melaporkan dan dilakukan perbaikan oleh penyelenggara Pemilu.
“Sensus datang ke rumah penduduk di Kabupaten Pandeglang, dan langkah-langkah Bawaslu untuk pengawasan Coklit ini kami akan membentuk posko pengaduan daftar pemilih ditingkat kabupaten dan kecamatan. Dibuka untuk masyarakat yang belum di Coklit,” kata Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono, Senin (20/7/2020).
Baca juga: Bawaslu Ancam Pidanakan Petugas Coklit yang Asal-Asalan
Dia menerangkan, apabila pada tahapan Coklit ditemukan data yang tidak sesuai, maka petugas harus segera mungkin melakukan pendataan ulang. Seperti masyarakat yang belum tercantum ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau justru sudah tercantum namun malah Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak terjangkau dari tempat ia tinggal.
“Masyarakat yang belum masuk dalam DPT, kami membuka ruang untuk mereka mengadukan. Apabila ada masyarakat yang masuk dalam DPT tapi TPS-nya jauh dari tempat tinggal, nanti kami bisa rekomendasikan kepada KPU untuk diperbaiki dan ditempatkan sesuai dengan akses yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya,” katanya.
Lebih jauh Karsono mengajak masyarakat supaya ikut serta dalam memantau proses tahapan Coklit agar bisa berjalan dengan maksimal.
“Artinya Bawaslu membuat ruang, melalui media sosial Bawaslu juga, akan sampaikain tentang posko itu. Intinya bahwa kami mengajak masyarakat aktif mengawasi proses Coklit ini, agar tidak ada hak konstitusi warga negara yang mengikuti pemilihan di Kabupaten Pandeglang terhalangi karena proses Coklit yang tidak maksimal,” pungkasnya. (Syamsul/Red)