Bawaslu Ancam Pidanakan Petugas Coklit yang Asal-Asalan

Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono (Foto: Ahmad/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mengaku bakal lebih meningkatkan pengawasan dalam tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data untuk Pemilihan Kepala Daerah Pandeglang 2020 mendatang.

Bahkan Bawaslu mengancam akan mempidanakan petugas Coklit, yang terbukti tidak serius dalam menjalankan tugasnya.

Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono menerangkan, petugas yang menjalankan Coklit tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) bisa terancam pidana sesuai Pasal 177B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Dalam pasal itu menyebutkan bahwa Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU kabupaten kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp24 juta dan paling banyak Rp72 juta,” jelas Karsono, Sabtu (18/7/2020).

Oleh karena itu, Karsono mengingatkan petugas Coklit untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Karena jika petugas tidak melakukan Coklit sesuai SOP, khawatir terdapat beberapa nama yang sekiranya belum masuk kedalam daftar pemilih malah tercantum.

“Ketentuannya itu harus di sensus datang ke rumah-rumah dan ini kami akan awasi SOP-nya. Jangan sampai ada petugas Coklit tidak melakukan Coklit sesuai ketentuan, hanya dicoklit dari atas meja, ini yang akan kami awasi hal-hal tersebut tidak boleh terjadi,” katanya.

“Pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi masuk dalam daftar pemilih seperti pemilih yang belum berusia 17 tahun, kemudian juga ada TNI dan Polri masuk ke daftar pemilih. Itu kan belum memenuhi syarat menjadi pemilih,” ucap Karsono melanjutkan.

Namun demikian, ia mengaku sejauh ini belum ditemukan terjadi pelanggaran yang dilakukan petugas saat melakukan Coklit di lapangan. Hingga tanggal 13 Agustus 2020 mendatang, Bawaslu akan mengevaluasi pelaksanaan Coklit guna memutakhirkan data pemilih untuk Pilkada Pandeglang 2020.

“Sejauh ini kami belum menemukan, kami masih melakukan evaluasi terhadap hasil pengawasan teman-teman di lapangan dan kami konsolidasi datanya secara berkelanjutan terus kita lakukan bersama teman-teman di bawah tingkat pengawas desa,” pungkasnya. (Syamsul/Red).

Berita Terkait