BINGAR.ID – Gubernur seluruh Indonesia diminta untuk memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Akan tetapi, sanksi tersebut diserahkan sepenuhnya ke masing-masing daerah sesuai dengan kearifan lokal.
Permintaan itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan pengarahan kepada para gubernur di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (15/7/2020) kemarin.
“Saya juga akan segera mengeluarkan Inpres (Instruksi Presiden) kepada gubernur, dalam rangka apa? Agar keluar yang namanya sanksi untuk pelanggar protokol,” tuturnya seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat (17/7/2020).
Provinsi Jawa Barat, menurut Presiden, sudah mulai memberi sanksi yang bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar memiliki kesadaran memakai masker dan jaga jarak.
“Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing, mengenai sanksi ini, memang harus ada dan Inpres itu bisa dijadikan payung dalam nanti Bapak-Ibu mengeluarkan peraturan gubernurnya,” kata Presiden.
Kepala Negara juga menegaskan agar para gubernur dalam situasi seperti ini melakukan manajemen krisis, bukan biasa atau business as usual, sehingga perlu disederhanakan regulasinya atau SOP-nya.
Pada bagian akhir, mantan Gubernur DKI Jakarta itu yakin para kepala daerah, utamanya gubernur, bisa mengontrol manajemen pengendalian Covid-19 sehingga benar-benar dalam mengelola negara ini.
“Saya mengharapkan sekali kita semuanya bekerja keras dalam mengendalikan Covid-19 maupun ekonomi di negara kita,” tutup presiden. (Ahmad/Red).