LEBAK, BINGAR.ID – Kepolisian Resor (Polres) Lebak mengamankan sepuluh pelaku kejahatan dalam satu bulan terakhir. Tepatnya dalam kurun waktu 15 Juni hingga 15 Juli 2020.
Sepuluh pelaku itu terlibat dalam empat bentuk kasus tindak pidana kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Lebak. Mulai dari kasus Pencurian Kekerasan (Curas), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Pencurian Dengan Pemeberatan (Curat) serta ada pula kasus penganiayaan.
Wakapolres Lebak, Kompol Ari Satmoko mengatakan, keempat kasus tindak pidana yang tangani Satreskrim Polres Lebak di wilayah yang berbeda. Dari masing-masing kasus tersebut, pencurian kabel tembaga di PT. Cemindo Gemilang Bayah merupakan kasus yang melibatkan tersangka paling banyak.
“Pencurian kabel di PT. Cemindo Gemilang itu seluruhnya ada enam pelaku, dari ke enam orang itu ada satu yang berperan sebagai penadah. Sedangkan ada satu orang pelaku pencurian warung yang terjadi di Desa Muara Kecamatan Wanasalam itu ada satu orang pelaku. Dan tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor juga barang-barang elektronik berupa handphone di Kecamatan Rangkasbitung itu ada tiga orang. Dan kasus penganiayaan gara-gara salah faham hingga saling bacok tersangka satu orang. Ini terjadi di Kecamatan Rangkasbitung,” beber Kompol Ari Satmoko. Kamis (16/7/2020).
Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Porles Lebak, AKP David Adhi Kusuma menyebut kesepuluh pelaku yang dibekuk itu masing-masing berinisial S, D, MM, N, YS, MI, DS,OF, EH, M serta KH.
“Masih ada tersangka yang dalam pengejaran. Kami upayakan agar segera bisa mengamankan yang bersangkutan, ada satu orang. Itu pelaku pencurian dengan kekerasan yang di Rangkasbitung yah,” ucapnya.
“Kami mengimbau agar masyarakat bisa lebih berhati-hati. Bahkan, kami sarankan masyarakat segera melaporkan ke aparat berwenang apabila terjadi tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polres Lebak,” pesan mantan Kasat Narkoba Polres Pandeglang itu. (Syamsul/Red).