BINGAR.ID – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan pihaknya tak segan memberi sanksi terhadap rumah sakit yang tak menerapkan batas biaya tertinggi tes cepat atau rapid test.
Berdasarkan ketentuan, biaya rapid test tertinggi yang diizinkan pemerintah dibatasi maksimal diangka Rp150 ribu. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.
Oleh karena itu, dia mengingatkan agar seluruh rumah sakit di Indonesia mematuhi aturan tersebut.
Baca juga: Selama Lima Hari, Dinkes Banten Gelar Rapid Test Massal di Pandeglang
“Berkaitan dengan SE Menkes tentang batas harga rapid test pasti kalau ada rumah sakit yang mengenakan biaya di atas itu, pasti ada sanksinya,” kata Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2020).
Namun mantan Menteri Pendidikan itu tak menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan pemerintah kepada rumah sakit yang melanggar aturan. Dia mengatakan aparat kepolisian bisa ikut terlibat dalam pemberian sanksi terhadap rumah sakit.
“Itu kan sudah urusannya bukan di domain Kemenkes nanti. Sudah ranah aparat, bisa dilihat itu berkaitan dengan pasal-pasal tentang pelanggaran,” kata dia.
Baca juga: Operator Transportasi Wajib Koordinasi dengan Gugus Tugas Dalam Memilih Mitra Rapid Test
Beberapa hari lalu, Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan berkaitan dengan batas harga untuk melakukan rapid test yang harus diterapkan disemua rumah sakit dan fasilitas kesehatan.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan besaran tarif itu ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes secara mandiri.
Aturan batas maksimal biaya rapid test dibuat sebagai acuan rumah sakit atau laboratorium dalam menetapkan biaya pemeriksaan. (Ahmad/Red).