Pemerintah Bolehkan Berenang saat New Normal, Asalkan Kolam Mengandung Disinfektan

Anggota Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro (Foto/Kompas)

JAKARTA, BINGAR.ID – Pemerintah membolehkan wisatawan berenang saat berkunjung ke destinasi wisata kolam renang di era new normal atau ke normalan baru.

Hal itu diungkapakan oleh, Anggota Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (28/6/2020).

Resia mengaku, kerap menerima pertanyaan dari wisatawan di masa new normal kaitan dengan hal tersebut.

“Yang ditunggu dan sudah banyak ditanya oleh orang, apakah kita sudah boleh menggunakan kolam renang? Ya,” katanya.

Meski demikian, ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi baik oleh pengelola maupun pengunjung kolam renang.

Pertama, pengelola kolam renang harus memastikan bahwa kolam renang mengandung disinfektan klorin dengan kadar 1-10 ppm atau bromin dengan kadar 3-8 ppm.

“Sehingga, pH air mencapai 7,2 sampai 8. Dan setiap hari hasilnya harus disampaikan di papan informasi agar semua pengguna tahu,” jelasnya.

Kedua, pengelola harus memastikan bahwa pembersihan dan disinfeksi kawasan, baik di permukaan maupun area di sekitar kolam renang dilakukan secara rutin.

“Ketiga, jumlah pengguna kolam renang harus dibatasi agar bisa menerapkan jaga jarak, baik di dalam kolam renang. Dan menerapkan jaga jarak terutama di ruang gantinya,” ujarnya.

Berikutnya, pastikan setiap tamu yang datang dalam kondisi yang sehat.

Setiap pengunjung wajib mengisi form self asessment risiko Covid-19 dan membawa perlengkapan pribadi masing-masing, termasuk handuk.

“Lalu, gunakan masker, sebelum dan setelah berenang,” tutup Reisa. (Fauzan/Red)

Berita Terkait