Abu Rara, Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

Tangkapan layar detik-detik sebelum Wiranto ditusuk Abu Rara di Menes Oktober 2019 lalu (Istimewa)

BINGAR.ID – Majelis hakim memvonis terdakwa penusuk mantan Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, selama 12 tahun penjara. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (25/6/2020).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Raraterbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak di tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Masrizal saat membacakan amar putusan.

Selain itu, terdakwa lain Fitria Diana alias Fitri Adriana, dan Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan masing-masing penjara 9 tahun dan 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana selama 12 tahun penjara,” tambah dia.

Baca juga: Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

Putusan ketiga terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan semula yang diberikan kepada Abu Rara 16 tahun penjara, istrinya, Fitria Diana alias Fitria Andriana yang pada saat penyerangan turut berada di lokasi dan menyerang Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto dengan kunai, dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara Samsudin alias Jack Sparrow itu dituntut 7 tahun penjara.

Usai putusan, para terdakwa memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim.

Abu Rara dinilai terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Masrizal menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak terorisme. Selain itu, dalam persidangan pun terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sementara hal yang meringankan tuntutan karena terdakwa selama ini belum pernah dihukum. (*Ahmad/Red).

Berita Terkait