BINGAR.ID – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan, musim Haji 1441 Hijriah diputuskan akan tetap berlangsung namun dengan jumlah jemaah yang terbatas. Hal tersebut berdasarkan lansiran dari Saudi Press Agency, Senin 22 Juni 2020.
Menurut Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, setiap orang yang saat ini tinggal di Arab Saudi, dari negara manapun mereka berasal, boleh menunaikan ibadah haji tahun ini.
Baca juga: Ibadah Haji 2020 Resmi Ditiadakan
“(Jemaah) dari semua kebangsaan yang tinggal di Arab Saudi saja, yang bersedia melakukan ibadah haji,” sebut pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
“Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa ibadah haji dilakukan dengan aman sambil melakukan semua langkah pencegahan untuk melindungi umat Islam dan mematuhi dengan ketat ajaran Islam dalam menjaga kesehatan dan keselamatan kita,” lanjut pernyataan itu.
Baca juga: 1,100 Calon Jemaah Haji Asal Pandeglang Batal Berangkat
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga menyatakan, Kerajaan Arab Saudi memiliki prioritas utama untuk selalu memberikan perhatian agar memungkinkan umat Islam melakukan ibadah haji, atau umrah dengan aman dan telah mengambil langkah-langkah pencegahan untuk melindungi para peziarah sejak awal merebaknya Covid-19.
“Arab Saudi dengan cepat menangguhkan masuknya jemaah haji, sambil menjaga kondisi jemaah yang sudah ada di Arab Saudi. Keputusan itu mendapat beberapa persetujuan dari organisasi Islam dan Internasional. Langkah ini secara efektif berkontribusi untuk memerangi virus secara global dan mendukung upaya organisasi kesehatan dalam membatasi penyebaran penyakit mematikan,” sambung pernyataan tersebut.
Baca juga: 14 Amalan yang Pahalanya Setara Dengan Ibadah Haji
Pemerintah Indonesia sendiri diketahui telah membatalkan pengiriman calon jemaah haji asal Indonesia pada tahun ini karena alasan keamanan dan kenyamanan lantaran masih tingginya kasus penyebaran Covid-19.
Berdasarkan kuota, seharusnya ada 221.000 calon jemaah haji asal Indonesia yang berangkat, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. (*Ahmad/Red).