Jokowi Teken Perpres Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Bagi Penyandang Disabilitas

Ilustrasi (Freepik)

BINGAR.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada tanggal 8 Juni 2020.

Perpres ini merupakan tindaklanjut dari Pasal 141 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Menurut Perpres ini, pemberian penghargaan bertujuan untuk memotivasi orang perseorangan, badan hukum, lembaga negara, dan penyedia fasilitas publik dalam mewujudkan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan.

“Penghargaan dapat diberikan oleh pimpinan lembaga pemerintah gubernur, dan bupati/wali kota,” bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.

Penghargaan, sesuai Pasal 4 Perpres ini, diberikan kepada: a. orang perseorangan; b. badan hukum dan lembaga negara; dan c. penyedia fasilitas publik.

“Penghargaan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk: a. lencana; b. trofi; c. piagam; dan/atau d. penghargaan lainnya,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Orang perseorangan, yang mendapatkan penghargaan menurut Perpres ini, harus memenuhi kriteria: a. memberikan inspirasi dalam menggalang dukungan yang luas untuk membangun masyarakat inklusi bagi Penyandang Disabilitas; b. melakukan advokasi dan dukungan dalam implementasi Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; c. menemukan inovasi dan teknologi yang memberikan kemudahan bagi kehidupan Penyandang Disabilitas; dan/ atau d. memperjuangkan kesetaraan gender bagi Penyandang Disabilitas perempuan dan anak.

Bukan hanya itu, dalam Perpres ini juga diatur ketentuan badan hukum dan lembaga negara, yang harus mempekerjakan penyandang disabilitas dengan jumlah yang diatur setiap kategorinya. Jika sudah memenuhi unsur tersebut, mereka bias dipertimbangkan juga untuk mendapat penghargaan.

Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi syarat: a. berbadan hukum Indonesia; b. memiliki izin operasional dan terdaftar di instansi yang berwenang; c. mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja untuk badan hukum swasta; dan d. mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja untuk badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah,’’ bunyi Pasal 9 Perpres ini.

Adapun untuk lembaga negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Perpres ini, harus memenuhi syarat mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja..

“Penyedia fasilitas publik harus menyediakan fasilitas publik yang memenuhi hak Penyandang Disabilitas. Penyedia fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. orang perseorangan; b. badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum; atau c. lembaga negara,” bunyi Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perpres ini.

Penjabaran lebih jelas mengenai Perpres ini bisa diunduh melalui tautan berikut:

(Perpres Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas)

(*Ahmad/Red).

Berita Terkait