Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

Peristiwa penusukan mantan Menko Polhukam, Wiranto oleh Abu Rara di Menes, 10 Oktober 2019 lalu (Istimewa).

BINGAR.ID – Syahrial Alamsyah alias Abu Rara yang menjadi pelaku penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis, 10 Oktober 2019 lalu, dituntut 16 tahun penjara.

Kasusnya kini bahkan sudah masuk dalam sidang tuntutan. Pembacaan tuntutan sudah dilakukan pada 11 Juni 2020 lalu. Sidang dilakukan secara video conference.

Ada tiga terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan. Ketiganya dituntut dengan pidana yang berbeda.

Selain Abu Rara, istrinya, Fitria Diana alias Fitria Andriana yang pada saat penyerangan turut berada di lokasi dan menyerang Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto dengan kunai, dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin membenarkan tuntutan sudah dibacakan. Menurut dia, agenda persidangan selanjutnya ialah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

“Kamis tanggal 18 Juni agendanya pleidoi,” ujar Edwin saat dikonfirmasi.

Sementara satu terdakwa lainnya yakni Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilan. Ia didakwa hal berbeda dari terdakwa lain.

Ia didakwa melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Sebab, ia dan Abu Rara berencana untuk menyerang pekerja asing PT. Semen Merah Putih (Cemindo Gemilang) pada Juni 2019, serta menyiapkan suatu lokasi untuk tempat ‘idad’ atau persiapan jihad dengan membuat bahan-bahan bom.

Namun untuk mengeksekusi rencana tersebut, Abu Rara dan Samsudin membutuhkan biaya. Keduanya pun berencana melakukan fa’i atau merampok sebuah toko emas. Rencana tersebut dibahas keduanya 1 minggu setelah berencana menyerang pekerja asing.

Tak dijelaskan apakah rencana merampok toko emas tersebut berhasil atau tidak. Namun jaksa menyebut selanjutnya Samsudin melakukan baiat secara mandiri kepada Pemimpin ISIS, Abu Bakar al-Baghdadi.

Atas perbuatannya, Samsudin alias Jack Sparrow itu dituntut 7 tahun penjara. (*Ahmad/Red).

Berita Terkait