17.298 Buruh di Banten Kena PHK Akibat Pandemi Covid-19

Ilustrasi PHK Massal (Freepik)

SERANG, BINGAR.ID – Jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 di Provinsi Banten mencapai 17.298 orang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi menyebut, belasan ribu pekerja yang di-PHK itu berasal dari 20.020 perusahaan yang melapor.

Baca juga: 950 Perusahaan di Banten PHK Ribuan Buruh

“Per Juni buruh yang terkena PHK tercatat 17.298 orang dari 20.020 perusahaan yang melaporkan,” jelasnya dalam Rapat Evaluasi Koordinator Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Banten, Jumat (5/6/2020).

Dia juga mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada 26.188 orang yang mendapat bantuan program Kartu Prakerja.

Baca juga: Ratusan Pekerja Dirumahkan dan Diberhentikan, Gelombang PHK Ancam Pandeglang

“Terdapat delapan perusahaan yang bermasalah terkait THR dan sedang dalam penanganan Disnakertrans Provinsi Banten,” imbuhnya.

Al Hamidi menambahkan, selama masa pandemi ini ada perusahaan yang tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan. Setiap perusahaan memberlakukan sistem kerja berbeda-beda.

Baca juga: Delapan Perusahaan di Lebak PHK Ribuan Karyawannya

“Dalam pelaksanaan protokol kesehatan di perusahaan sudah berjalan antara lain ada yang menerapkan sistem kerja satu minggu masuk- satu minggu libur. Ada yang menerapkan 80% masuk-20% off. Ada juga yang menerapkan dua minggu masuk-dua minggu off,” lapornya. (Ahmad/Red).

Berita Terkait