LEBAK, BINGAR.ID – Penerapan New Normal segera diberlakukan, pemberlakuan disiplin protokol kesehatan, diperketat. Petugas gabungan TNI, Polri dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Lebak, secara massif menyisir tempat keramaian di wilayah Kota Rangkasbitung.
Kepala Satpol PP Lebak, Dartim mengatakan, penegakan disiplin protokol kesehatan mulai berlaku 1 sampai 30 Juni 2020 mendatang.
“Di era New Normal, disiplin protokol kesehatan Covid-19 diperketat,” kata Dartim, Selasa (2/6/2020).
Katanya, masyarakat perlu mendapat pemahaman secara menyeluruh, khususnya dalam menjalankan tatanan kehidupan New Normal di tengah pandemic Covid-19.
“Kita harus tetap produktif, dengan catatan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Dari sekarang, masyarakat harus lebih disiplin sambil terus mengevaluasi sejauh mana masyarakat memahami protokol kesehatan,” tambahnya.
Sejauh ini tambahnya, Lebak belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bukan berarti protokol kesehatan ini dilakukan asal-asalan, melainkan penyebaran Covid-19 harus bisa ditekan.
“Semua pihak harus bergerak, mengantisipasi penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Kapolsek Rangkasbitung, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ugum Taryana mengatakan, sasaran untuk mensosialisasikan protokol kesehatan dalam memutuskan mata rantai Covid-19 ini, tempat yang ramai dikunjungi warga.
“Penyisiran tak hanya dilakukan siang hari, melainkan sampai malam. Anggota gabungan terus patroli ke sejumlah titik. Selain mengimbau warga, sanksi lainnya juga diberlakukan,” imbuhnya. (Ina/Red)