Ilustrasi Ibadah Haji (Foto: nu.or.id)
BINGAR.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa Ibadah Haji tahun 2020 resmi ditiadakan. Hal itu disebabkan karena pandemi Covid-19 yang masih menghantui dunia khususnya Arab Saudi.
“Setelah melakuan evaluasi, kajian dan konsultsi. Pemerintah membatalkan pelaksanan ibadah haji untuk Indonesia tahun 2020,” ujar Menteri Agama Fahcrul Razi, saat konferensi pers, Selasa (2/6/2020).
Ia mengatakan pandemi ini berdampak pada semua aspek sosial keagamaan. Kementerian lalu membentuk pusat krisis Haji 2020. Pusat krisis ini diberi mandat untuk mitigasi penyelenggaraan haji 2020.
“Tim ini sudah membentuk kajian khusus tiga skema penyelenggaraan haji,” katanya.
Ia menuturkan ketiga skema ini adalah haji normal, dibatasi, atau dibatalkan. Memasuki bulan Mei, opsi mengerucut pada pembatasan atau pembatalan.
Hal ini bukan yang pertama kali, sebelumnya Arab Saudi juga pernah berkali-kali menutup Ibadah Haji. Bahkan, kata dia, Indonesia pernah meniadakan keberangkatan Haji karena ada Agresi Militer Belanda dahulu kala. (*Ahmad/Red).