PANDEGLANG, BINGAR.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pandeglang menggelar razia Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di sekitar Alun-alun dan trotoar yang ada di pasar Badak Kabupaten Pandeglang, Jumat (29/5/2020).
Para PKL itu disebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang, Kebersihan Ketertiban dan Keindahan atau K3. Dalam razia itu, Satpol PP mengangkut sejumlah meja dan kursi di lapak para PKL.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Pandeglang, Johanes Waluyo mengatakan, razia yang dilakukan itu merupakan suatu bentuk ketegasan yang dilakukan Satpol-PP dalam mengimplementasikan Perda K3.
“Jadi sesuai dengan perda no 4 tahun 2008 tentang K3. Para pedagang tidak boleh berjualan di alun-alun dan trotoar atau bahu jalan. Ada sebanyak 20 PKL yang ditertibkan,” kata Johanes.
Sementara itu, pihaknya belum bisa memberikan sanksi tegas kepada para PKL yang terbukti melanggar aturan pemerintah. Dikatakannya, saat ini hanya memberikan teguran dan penyitaan barang-barang para pedagang.
“Untuk sanksi saat ini masih berupa teguran dan penyitaan lapak-lapak ditinggalkan di tempat,” ujarnya.
Ia mengaku, bakal lebih intens dalam melakukan patroli. Bahkan, jika masih saja ada PKL yang enggan untuk mengindahkan perturan tersebut pihaknya tidak segan-segan bakal memberikan sanksi tegas.
“Melaksanakan patroli secara rutin dan berkelanjutan di area yang sering dipakai berjualan. Kedepan akan dilakukan peneguran secara tertulis apabila masih membandel,” pungaksnya. (Syamsul/Red)