BINGAR.ID – Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap polisi, Selasa (19/5/2020) dini hari. Padahal, dia baru bebas dari Lapas Pondok Rajeg, setelah mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Bahar bebas dari Pondok Rajeg, pada Sabtu 16 Mei 2020.
Kali ini, kabar penangkapannya dibenarkan oleh pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar. Diduga, Habib Bahar ditahan karena berkaitan dengan kegiatan ceramah yang dilakukan olehnya seusai bebas dari penjara.
“Betul (ditangkap polisi),” kata Azis singkat.
Menurut Aziz, yang menangkap Habib Bahar adalah polisi dari Polda Jabar. Dan, saat ini Habib Bahar ditahan di Lapas Gunung Sindur.
Sebelumnya, Habib Bahar telah mendapat peringatan dari petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya, setelah bebas dari penjara karena ikut program asimilasi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan, kegiatan dakwah itu dinilai mengundang massa sehingga itu dapat menjadi pelanggaran dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan Covid-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa yang banyak,” kata Aris saat dihubungi di Bandung, Senin (18/5/2020).
Kemudian, kata dia, petugas juga mengingatkan kepada Habib Bahar agar tidak kembali mengulang kegiatan yang mengundang massa. Selain itu, Habib Bahar juga diminta untuk mengimbau para jemaahnya agar turut membantu pencegahan Covid-19.
“Ya melanggar khusus secara administratif, karena PSBB kan tidak boleh mengumpulkan massa. Kami mengingatkan supaya tidak diulang lagi,” kata dia. (*Ahmad/Red).