JAKARTA, BINGAR.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melarang aktivitas silaturahmi atau mudik lokal hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah, hal itu karena situasi Pandemi Covid-19. Ditambah kawasan Jabodetabek tengah menerapkan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB)
“Kami mengimbau kepada masyarakat, mari kita taati pelaksanaan PSBB. Jadi selama kawasan Jabodetabek ditetapkan sebagai kawasan yang melaksanakan PSBB, maka perjalanan yang diperbolehkan hanya perjalanan yang untuk kegiatan yg dikecualikan. Artinya, kalau mudik ya otomatis tidak diperbolehkan,” Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Jumat (15/5/2020)
Menurutnya mudik lokal ini jika dilakukan sama bahayanya ketika mudik ke kampung halaman. Artinya potensi penyebaran virus Covid-19 bisa terjadi.
“Mari sayangi keluarga kita, saudara kita. Dari kawasan Jabodetabek itu tentu ada zonanya yg masih hijau. Contohnya, kepulauan seribu. Jika terjadi mudik lokal, bisa jadi apa saudara kita yg ada di pulau. Demikan halnya untuk beberapa kawasan di Jabodetabek. Ini yg kami hindari,” ujarnya
Untuk itu sesuai Pergub no.41 tahun 2020 tentang penggenaan sanksi bagi pelanggar PSBB, nantinya jika ditemukan warga di jalanan yang masih melakukan mudik lokal ini, petugas kata dia akan langsung meminta mereka memutar balik kendaraannya dan dikenakan sanksi.
“Kita putar balikkan. Sekarang itu sudah terbit Pergub 41 tentang penegakkan sanksi di sana. Jadi akan kita kenakan sanksi sesuai dgn Pergub 41,” tuturnya.
Lebih lanjut Syafrin mengatakan, untuk pengawasan sendiri, pihaknya pasti akan melakukan penjagaan yang ketat di sebanyak 33 titik cek poin yang tersebar di Jakarta dan sekitaranya. Kemudian juga berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Polda Metro Jaya, berikut dengan seluruh Kadishub di Jabodetabek agar pelaksanaan PSBB efektif sehingga badai corona yang melanda saat ini cepat berlalu. (Fauzan/Red)