Pemkab Serang Bentuk Forum Konsultasi Pengadaan Barang Covid-19

Pemkab Serang Bentuk Forum Konsultasi Pengadaan Barang Covid-19 (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membentuk Forum konsultasi pengadaan barang dan jasa covid-19. Tujuannya, agar tidak adanya ketimpangan ataupun permasalahan hukum dalam setiap pengadaan barang dan jasa Covid-19, Rabu (13/5/2020)

Koordinator Pengawasan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Priovinsi Banten, Your Happy mengatakan, bahwa tujuan digelarnya sosialisasi dan konsultasi pengadaan barang jasa Covid-19 dan pembentukan forum konsultasi pengadaan barang jasa Covid-19 untuk membuat yakin para pelaksana penanganan Covid-19.

“Sehingga mereka bisa mempertanggung gugatan atau akuntabilitas terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, dengan menggunakan Dana Tak Terduga (DTT),” kata, Your Happy.

Kepala Seksi (Kasi) Datun pada Kejari Serang, Tandy Mualim mengapresiasi Pemkab Serang dengan membentuk forum konsultasi pengadaan barang dan jasa Covid-19.

“Ini kan uang negara dan ini ancaman tidak main-main, dalam keadaan darurat hukumannya maksimal bisa mencapai hukuman mati,” tegasnya.

Tandy berharap, dengan dilaksanakannya sosialis ini juga pihak memberikan rambu-rambu agar tidak ada keraguan dalam melaksanan pengdaan barang dan jasa Covid-19.

“Jadi tidak perlu takut karena regulasinya sudah ada, semua ini dalam keadaan darurat kita serahkan semua kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk membeli alat-alat kesehatan jangan pula gara-gara ini merugikan masyarakat yang terkena Covid. Yang penting tidak ada niat untuk memperkaya diri dan orang lain,” katanya.

Sementara Inspektur Kabupaten Serang, Rahmat Jaya mengatakan, pihaknya sengaja menghadirkan dari unsur kejaksaan, BPKP Perwakilan Banten, Unit Layanan Pengadaan barang dan jasa (ULP) dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang yang memang masuk dalam gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Serang dalam hal ini akuntabilitas.

“Kita ingin memberi keyakinan kepada OPD terkait pengaadan barang dan jasa kaitan khususnya dengan covid 19, jadi keraguan-keraguan selama ada di PPK OPD diharapkan pertemuan tadi sudah terjawab semuanya tidak ada yang diragukan,” ujarnya.

Disisi lain juga, lanjutnya, OPD juga bisa meminta pendampingan hukum dalam hal teknisnya hanya tinggal mengajukan.

“Sebetulnya semua sudah terjawab apa yang diharapkan oleh OPD. Artinya program biar cepat selesai, bantuan segera disalurkan, ada uang segera dibelanjakan,” pungkasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait