Gelar Rakernas Online, PAN Akan Bahas Perppu Corona dan Omnibus Law

Bendera Partai Amanat Nasional (Istimewa)

JAKARTA, BINGAR.ID – Partai Amanat Nasional (PAN) akan membahas Perppu Corona dan Omnibus Law dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I yang digelar secara online pada hari Selasa (3/5) besok.

Rakernas yang digelar menggunakan mekanisme video conference ini akan disiarkan secara streaming di laman media sosial Youtube dan Facebook resmi milik PAN.

Sekretaris Jendral PAN, Eddy Soeparno mengatakan, forum tersebut akan membahas mengenai pelbagai isu nasional yang strategis dan santer dibicarakan belakangan ini. Seperti Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Covid-19 dan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

“Kita buat pandangan PAN resmi terkait isu-isu yang penting agar masyarakat tahu posisi politik PAN terkait isu-isu penting tersebut bagaimana,” katanya.

Eddy lantas mencontohkan bahwa PAN meminta agar pembahasan Perppu 1 Tahun 2020 segera dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPR. Ia turut berharap pemerintah memberikan kepastian hukum terkait stimulus paket bantuan terkait penanganan jaring pengaman virus corona bagi masyarakat.

“Itu aspek penting yang dibahas agar seluruh kader PAN dari Sabang-Merauke tahu posisi politik PAN dan mampu berbicara merepresentasi sikap partai untuk menyampaikan pandangan politik partai terkait isu penting tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Steering Committe Rakernas I PAN, Viva Yoga Mauladi menyatakan Rakernas itu akan mengusung tema ‘Bersatu untuk Kemanusiaan dan Kebersamaan Membangun Indonesia Maju’.

Viva menjelaskan, Rakernas itu juga akan menjabarkan hasil kongres PAN dalam bentuk program-program kerja pemenangan pemilu. Selain itu, forum tersebut turut merumuskan dan menetapkan kebijakan partai dalam setahun sebagai bagian dari penjabaran hasil kongres.

“Misal perubahan Peraturan Partai (PP) tentang Hubungan Partai dengan Kader di Lembaga Legislatif dan Eksekutif, PP tentang Pengelolaan Aset Partai, PP tentang Rencana Program Pemenangan Pemilu 2024, dan PP tentang Mahkamah Partai,” tambahnya. (Fauzan/Red)

Berita Terkait

Berita Terbaru