KPU Lebak Jalin Kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejari

Kejari Lebak

Ketua KPU Lebak dan Kepala Kejari Lebak, sepakati kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

LEBAK, BINGAR.ID – Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, khususnya di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, secara seimbang dan proporsional. KPU Lebak jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.

Hal ini dilakukan agar kedua institusi negara, yang berbeda tugas dan fungsinya ini, dapat meningkatkan kerjasama dan komitmen, dalam rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi masing masing, sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga : Bawaslu Lebak Gelar Diskusi Bertema “Manajemen Spiritual Untuk Pemilu Bermartabat”

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Lebak, Dewi Hartini mengatakan, bahwa kerja sama atau MoU KPU dengan Kejari Lebak tersebut, merupakan bagian dari amanat UU nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

“Kerjasama ini kami lakukan, sebagai bagian dari komitmen kami, dalam menjalankan beberapa amanat UU, serta menjaga komitmen untuk bebas dari KKN,” ungkap Dewi Hartini, Rabu 15 April 2026.

Baca JugaPuluhan Relawan JRDP Pantau Pilkada di Banten

Dikatakannya juga, pada lembar Nota KPU Kabupaten Lebak dengan Kejari Kabupaten Lebak tersebut, juga terdapat beberapa poin kesepahaman, sesuai tugas dan fungsi masing masing pihak.

“Pada nota kerjasama yang kami tandatangani bersama ini, berisikan tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang memuat tiga poin penting dalam melaksanakan tugas dan fungsi kami masing-masing, khususnya bagi kami di KPU Lebak,” jelasnya.

Baca Juga : Cegah Terjadinya Penyalahgunaan, Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti

“Adapun poin-poin kerja sama tersebut, yakni Pemberian Pertimbangan Hukum (Legal Assistance): Memberikan pendapat hukum dalam pengambilan keputusan agar tidak melanggar aturan yang berlaku. Bantuan Hukum (Legal Aid): Mewakili KPU jika terjadi sengketa perdata maupun tata usaha negara di pengadilan, serta Tindakan Hukum Lainnya: Mitigasi risiko hukum pada proses pengadaan logistik pemilu dan distribusi anggaran,” sambung Dewi.

Sementara itu, Kepala Kejari Lebak, Onneri Khairoza juga mengatakan, ruang lingkup Perjanjian Kerjasama tersebut, meliputi kegiatan berupa Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Ya intinya, kami sebagai pengacara negara, siap dan akan menjalankan tugas kami sesuai prosedur maupun aturan hukum yang berlaku. Dimana, penandatanganan Kerjasama kali ini pun, juga bagian dari tugas dan fungsi kami sesuai UU RI. Dimana salah satu tugas paling mendasar, yakni memberi pertimbangan hukum tentang sebuah produk keputusan yang akan dilaksanakan oleh pihak KPU Lebak,” ujar Onneri singkat. (Adytia)

Berita Terkait

Berita Terbaru