PANDEGLANG, BINGAR.ID – Terkait permintaan Pembatalan Kerjasama (PKs) Pengelolaan Sampah antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan, resmi dibatalkan, pasca kuatnya tekanan penolakan PKs tersebut dari sejumlah elemen masyarakat Pandeglang.
Kesepakatan pembatalan PKs Pengelolaan Sampah dari Pemkot Tangsel ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Bangkonol di Pandeglang, diawali dari surat permohonan pembatalan PKs dengan nomor 100.2.2.3/ 1449-Setda/2025, yang dilayangkan Pemkab Pandeglang pada 15 September 2025 lalu.
Baca Juga : Agar TPA Bangkonol Tidak Ditutup, Pemkab Pandeglang Terima Sampah Dari Tangsel
Pembatalan tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian yang sebelumnya sudah ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, dengan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, bernomor 100.2.2.4/336/PKS/Setda-LH/2025, tertanggal 2 September 2025
Kepala Diskomsantik Kabupaten Pandeglang TB. Nandar Suptandar dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa Pemkab Pandeglang telah melayangkan surat permohonan pembatalan PKs Pengelolaan Sampah Tangsel di TPAS Bangkonol, merupakan sebuah keputusan yang didasari oleh berbagai pertimbangan.
“Pertama, hasil audiensi dengan masyarakat di dua desa dan satu kelurahan yang mayoritas menolak dilanjutkannya kerjasama pengelolaan sampah tersebut,” ungkap Nandar Senin 15 September 2025.
Baca Juga : Dengan Menerapkan Ekonomi Sirkular, Menyulap Sampah Jadi Berkah
“Kedua, hasil konsultasi Pemkab Pandeglang dengan Pemerintah Provinsi Banten, melalui Wakil Gubernur yang merekomendasikan pengkajian ulang, apabila terdapat penolakan dari masyarakat, maka PKs tersebut diminta untuk dibatalkan,” sambungnya.
PPID Utama Pemkab Pandeglang ini pun mengatakan, bahwa Pemkab Pandeglang juga telah menerima masukan dan pertimbangan dari berbagai pihak, diantaranya dari pihak DPRD Pandeglang, Forkopimda, serta tokoh agama.
“Mereka menilai kerja sama ini berpotensi menimbulkan kondusifitas dan belum didukung kesiapan sarana, prasarana, serta tata kelola yang memadai di TPA Bangkonol,” terangnya.
Disamping itu juga, keputusan pembatalan itu merupakan hasil rapat evaluasi perjanjian kerjasama pada 2 September 2025, yang dihadiri Tim TKKSD Kabupaten Pandeglang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, serta Bagian Tata Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, yang akhirnya bersepakat untuk membatalkan kerja sama tersebut.
Baca Juga : Armada Pengangkut Sampah di Pandeglang Minim
“Dengan pembatalan ini, Pemkab Pandeglang menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan akibat pembatalan ini.
Namun demikian, Pemkab tetap memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan atas kerja sama yang telah terjalin,” ucap Nandar.
“Harapan kami, meskipun kerjasama pengelolaan sampah ini dibatalkan, hubungan baik antar daerah tetap terjaga di masa mendatang,” pungkasnya. (Adytia)