PANDEGLANG, BINGAR.ID – Aksi demonstrasi yang terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, pada Selasa 2 September 2025, berakhir aduan ke pihak berwajib (Polisi-red), atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh salah seorang massa aksi, pada sejumlah wartawan yang sedang meliput di lokasi aksi.
Insiden perbuatan tidak menyenangkan itu, berawal ketika empat pendemo yakni Hadi, Muklas, Saat dan Ilham sedang mencoba menyampaikan aspirasinya pada anggota DPRD Pandeglang. Namun salah satu massa aksi yakni Ilham, malah melontarkan kata-kata yang tidak pantas pada sejumlah wartawan yang sedang bertugas meliput, bahkan mengarah pada kata-kata penghinaan terhadap Profesi Jurnalistik.
Baca Juga : Halangi Tugas Jurnalistik saat Liputan Demo UU Cipta Kerja, Polres Pandeglang Digeruduk Wartawan
“Percuma audiensi sama wartawan, gak ada gunanya,” teriak Ilham saat aksi dorong-dorongan dengan petugas keamanan di Gedung DPRD Pandeglang.
Kata-kata yang dilontarkan pada sejumlah wartawan yang sedang meliput itu, dibenarkan oleh Guntur, salah seorang wartawan dari media televisi, atau JPMTV. Bahkan Guntur pun bertanya pada Ilham, maksud dari kata-katanya yang dilontarkannya itu.
“Bagaimana itu maksudnya om?,” ucap Guntur.
Baca Juga : Target Tuntas Desember, Bupati Serang Optimalisasi Vaksinasi Massal
Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons dari Ilham, hingga akhirnya situasi langsung chaos, sampai-sampai sejumlah anggota Polisi berseragam, maupun yang tidak berseragam, langsung mengamankan keempat pendemo tersebut, khawatir terjadi aksi kekerasan.
Menyikapi persoalan tersebut, sejumlah wartawan yang ada di lokasi saat itu, langsung merapatkan barisan, serta bermusyawarah untuk melaporkan keempat pendemo itu, khususnya yang bernama Ilham ke pihak kepolisian, atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.
Baca Juga : Gelar Dialog Publik, KNPI Lebak Usung Tema “Tragedi Menuju Solusi”
Salah seorang wartawan senior, yang juga pemilik Pers Card Number One (PCNO) di Banten, H. Agus Sandjadirja menyatakan, bahwa peristiwa tersebut sudah termasuk pelecehan terhadap profesi wartawan. Dimana kerja-kerja wartawan itu, sudah sangat jelas dilindungi oleh UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Saya sangat menyayangkan dengan sikap pendemo yang melontarkan cacian terhadap wartawan dengan kata percuma, dan kata kata wartawan tidak ada fungsinya. Ini jelas sudah menghina profesi wartawan, yang secara profesi, tugas dan kerjanya dilindungi oleh UU Pers, serta salah satu dari empat Pilar Demokrasi di Indonesia ini,” tegas H. Agus.
“Dengan mendengar kata-kata cacian dan hinaan terhadap wartawan ini, secara pribadi maupun profesi, jelas telah membuat luka dan menyakiti kita. Maka itu, secara pribadi maupun profesi, saya sangat mendukung kawan-kawan wartawan, untuk melaporkan persoalan ini pada aparat kepolisian,” sambung Penasehat PWI Banten ini.
Untuk diketahui, lebih dari 20 orang wartawan yang ada saat terjadinya insiden penghinaan terhadap profesi itu, langsung meluncur ke Mapolres Pandeglang, dan langsung membuat Laporan Polisi (LP) atas perbuatan tidak menyenangkan, dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan : STPL/204/IX/2025/SPKT/Polres Pandeglang/Polda Banten. (Adytia)