Agar TPA Bangkonol Tidak Ditutup, Pemkab Pandeglang Terima Sampah Dari Tangsel

Iing Andri

Iing Andri Supriadi, Wakil Bupati Pandeglang.

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kerjasama Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, terkait penggunaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, di Kampung Kepuh, Desa Bangkonol, Kecamatan Kroncong, Pandeglang, sepertinya tidak bisa dielakan lagi.

Pasalnya, dengan keterbatasan fiskal atau minimnya pendapatan Pemkab Pandeglang, menjadikan Kerjasama tersebut sebagai salah satu solusi tercepat, di tengah tekanan kewajiban Pemkab Pandeglang, untuk dapat segera mengelola TPA Bangkonol, menjadi TPA yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) RI.

Baca Juga : Dengan Menerapkan Ekonomi Sirkular, Menyulap Sampah Jadi Berkah

Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menurutnya prihal TPA yang ada di Bangkonol itu, sebenarnya sudah mendapat peringatan dari Kemen LH, akan dilakukan penutupan, bila TPA tersebut masih menggunakan skema “Open Dumping” (penimbunan sampah secara terbuka).

“Selama skema yang kita gunakan di TPA Bangkonol tersebut Open Dumping, maka TPA itu akan ditutup oleh Kementerian LH. Kita (Pemkab Pandeglang-red) diberi waktu oleh kementerian selama 180 hari, untuk segera merubah konsep Open Dumping, yang dinilai tidak ramah lingkungan,” jelas Wakil Bupati Pandeglang ini, Senin 28 Juli 2025.

Baca Juga : Armada Pengangkut Sampah di Pandeglang Minim

‎”Operasional TPA Bangkonol ini, sudah dimulai sejak tahun 2012, atau sekitar 13 tahun lalu. Sehingga volume sampahnya sudah masuk pada kategori menggunung. Maka itu kita mendapat peringatan, karena skema yang kita gunakan Open Dumping. Jadi untuk bisa tetap digunakan, kita harus merubahnya pada skema Sanitary Landfill (lahan urug saniter),” sambungnya.

Maka itu, Wakil Bupati Pandeglang ini berencana akan membuat, atau membangun TPA zona baru, dengan sistem “Sanitary Landfill” yang memerlukan anggaran, maupun biaya investasi dan operasional yang tergolong cukup tinggi.

Baca Juga : Butuh Tanggul Atasi Sampah Teluk, Tapi “Haram” di Bangun Gunakan APBD Pandeglang

‎”Untuk itu, kita memerlukan kerjasama ini, untuk menjadi biaya investasi guna membuat dan membangun zona baru TPA, dengan sistem Sanitary Landfill, atau dengan kata lain, membangun fasilitas pengolahan sampah yang modern dan berkelanjutan,” tegas Iing.

“Melalui kerjasama antar daerah inilah, maka bantuan keuangan dari Tangsel sebesar Rp40 miliar, yang akan dibayar dengan tiga tahap hingga tahun 2027 ini, bisa kita upayakan untuk mengelola TPA sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian,” tegasnya lagi.

Masih menurut Iing Andri, bahwa langkah atau solusi ‎agar Pemkab Pandeglang bisa segera membangun fasilitas Sanitary Landfill, yakni dengan melakukan kerjasama antar daerah, terkait penampungan sampah dari Pemkot Tangsel ke TPA Bangkonol, Pandeglang.

‎”Ini salah satu solusi yang kami nilai paling cepat dan tepat, untuk dapat segera memenuhi teguran keras dari Kemen LH. Sebab bila dalam waktu 180 hari, TPA Bangkonol masih menggunakan skema Open Dumping, bukan hanya ditutup, tapi ada sanksi pidana juga di dalamnya,”pungkasnya.

Untuk diketahui, bahwa pengelolaan sampah, atau TPA yang masih menggunakan skema Open Dumping tersebut, jelas telah melanggar Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, karena dampak negatifnya yang sangat signifikan.  (Adytia)

Berita Terkait