PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, mengebut verifikasi dan validasi data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, yang akan dicairkan pada Mei 2020 mendatang.
Dana BLT Desa ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No 6 Tahun 2020, tentang perubahaan peraturan Kemendes PDTT No 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
“Kita bekerjasama dengan Dinas Sosial, untuk mengumpulkan data-data tersebut agar tepat sasaran,” kata Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan, Senin (20/4/2020).
Menurut Doni, Dana BLT Desa ini akan diberikan kepada masyarakat yang tidak tercover bantuan Pemerintah seperti PKH, BPNT atau Bantuan Sosial dan Jamsosratu. Adapun besaran yang bakal diterima penerima manfaat, sebesar Rp600 ribu selama tiga bulan.
“Kami ingin bantuan ini tepat sasaran, jangan sampai tumpang tindih penerima. Karena yang sudah mendapat bantuan PKH, BPNT dan Jamsosratu tidak boleh mendapat bantuan ini,” ujarnya.
Sementara, untuk mekanisme penyaluran BLT Desa ini melalui rekening penerima manfaat, supaya tidak terjadi pemotongan. Oleh karena itu, DPMPD juga bekerjasama dengan Disdukcapil agar segera membuatkan KTP calon penerima manfaat supaya segera membuat rekening.
“Bantuan itu non tunai, jadi lewat rekening agar tidak di korupsi. Kalau yang tidak punya rekening, kita paksakan dulu supaya punya, kalau pun sudah dipaksakan tetap tidak punya, kami sepakat untuk menggantinya dengan sembako,” jelasnya.
Mantan Camat Banjar itu menegaskan, setiap Desa harus menganggarkan Dana Desa (DD) untuk bantuan ini sekitar 25-35 Persen, di sesuaikan dengan DD.
“Mereka harus siap (Menganggarkan) enggak boleh tidak siap, itu sudah jelas aturannya. BLT ini di peruntukan bagi masyarakat miskin yang terkena dampak Covid-19 tetapi tidak menerima PKH, BPNT, dan Jamsosratu,” pungkasnya. (Fauzan/Red)