JAKARTA, BINGAR.ID – Pemerintah sudah membebaskan 38.822 orang narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan negara (Rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA)
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan,
pembebasan ini, sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Corona (COVID-19) di lapas, rutan, dan LPKA.
“Ini update data asimilasi dan integrasi narapidana dan anak pada tanggal 20 April 2020 pukul 07.00 WIB,” katanya, Senin (20/4/2020).
Rika menjelaskan, dari 38.822 narapidana dan anak yang telah dikeluarkan, 36.641 orang di antaranya keluar penjara melalui program asimilasi terdiri atas 35.738 narapidana dan 903 anak.
Sementara itu, sebanyak 2.181 orang lainnya menghirup udara bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas, dengan perincian 2.145 napi dan 36 anak.
“Data ini dikumpulkan dari 525 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan,” kata Rika.
Sementara Kementerian Hukum dan HAM menargetkan jumlah narapidana dan anak yang dikeluarkan melalui program asimilasi dan integrasi sekitar 30.000 orang. (Fauzan/Red)