Warteg dan RM Padang Beromzet Rp2 Juta Akan Ditarik Pajak

Ramadani, Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang. Sandi

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang dalam waktu dekat ini, akan segera melakukan sosialisasi pada masyarakat Wajib Pajak (WP) pemilik rumah makan dan restoran, khususnya pada rumah makan yang memiliki omzet, atau pendapatan minimal Rp2 juta per bulannya.

Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani mengatakan, bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi pada Warung Tegal (Warteg) maupun Rumah Makan (RM) Padang yang memiliki pendapatan minimal Rp2 juta/bulannya, untuk menjadi WP dan memenuhi tanggungjawabnya membayar pajak.

Baca Juga : Bapenda Pandeglang Pasang Stiker Taat Pajak di WP Minimarket

“Kami akan sosialisasi terlebih dahulu pada rumah makan yang beromzet minimal Rp2 juta per bulannya, baik itu rumah makan sunda, Warteg, maupun RM Padang. Karena selama ini mereka belum diterapkan sebagai bagian dari WP. Karena sekarang mereka sudah masuk di WP, jadi kita akan segera lakukan sosialisasi dan pendataan secara menyeluruh,” jelasnya, Kamis 8 Februari 2024.

Baca Juga : Bapenda Pandeglang Mulai Lakukan Penyesuaian Pajak Daerah

Hal itu dilakukannya, sesuai dengan aturan yang ada, dan bagian dari tindak lanjut aturan terbaru, yakni Peraturan Daerah (Perda), Nomor 4 tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati (Perbub) Pandeglang, Nomor 68 tahun 2023 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

“Syarat untuk menentukan RM Padang dan Warteg sebagai WP, yakni dengan melihat dari omzet mereka, yang minimal Rp2 juta/bulannya. Penerapan WP ini akan kami mulai paska Hari Raya Idul Fitri nanti,” tambahnya.

Baca Juga : Pemkab Tangerang “Ganjar” WP Taat Dengan PAK JAKA Digital Award

Lebih lanjut, Ramadani juga mengatakan, bahwa para WP RM Padang dan Warteg tersebut, terlebih dahulu akan didata dan akan dimasukan sebagai WP dengan memberi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

“Nanti kita akan data dan memasukan mereka sebagai WP dengan menerbitkan NPWPD-nya, yang selanjutnya akan dilakukan penagihan pemenuhan tanggungjawabnya untuk membayar pajak. Jika mereka tidak memenuhi kewajibannya tersebut, maka akan ditindak lanjuti oleh Satpol PP,” tegasnya.

“Kami juga akan membentuk tim khusus untuk penegakan Perda tentang pajak ini. Dengan harapan Warteg maupun RM Padang, bisa menjadi WP yang taat, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pandeglang,” pungkasnya. (Sandi/Adyt)

Berita Terkait