Tenaga Sekretariat Kecamatan dan Desa Diingatkan Jaga Netralitas

Sekretariat PPK dan PPS

Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi. (Dok. Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pegawai yang bekerja di sekretariat panitia pemilihan ditingkat kecamatan atau desa kelurahan, diingatkan untuk tetap menjaga netralitas. Mereka dilarang untuk mendukung atau berpihak pada salah satu peserta Pemilu.

Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi menerangkan, larangan itu karena sejatinya tenaga di sekretariat PPK maupun PPS, merupakan bagian dari penyelenggara atau ikut membantu penyelenggara Pemilu. Maka dari itu, mereka harus bersikap netral.

Baca juga: Bawaslu Pandeglang Sarankan KPU Evaluasi Petugas Adhoc

“Karena mereka bagian daripada penyelenggara atau yang ikut membantu penyelenggara, tentu harus bersikap netral. Tidak boleh yang namanya berpihak atau perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu,” katanya, Kamis (11/5/2023).

Sesuai ketentuan norma di dalam kode etik penyelenggara Pemilu, apabila seorang anggota penyelenggara Pemilu melanggar ketentuan tersebut, maka pengawas Pemilu akan memprosesnya.

“Tentu akan kami tindak ketika itu ada laporan atau temuan dari teman-teman pengawas selagi temuan itu memenuhi unsur dugaan pelanggaran,” ucap Ade.

Baca juga: Bawaslu Ajak Masyarakat Antisipasi Politik Identitas Sejak Dini

Selain tenaga di sekretariat penyelenggara Pemilu, dirinya juga mengingatkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) agar tidak melakukan pelanggaran Pemilu, seperti melakukan politik uang. Meskipun mereka belum ditetapkan sebagai peserta Pemilu, namun mereka harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku.

“Walaupun baru sebatas Bacaleg, tetap tidak boleh melakukan pelanggaran Pemilu seperti money politic. Nanti kita lihat dugaan pelanggaran, memenuhi unsur atau tidak. Karena dalam memutuskan apakah itu dugaan pelanggaran, tentu tidak sembarangan,” pesan Ade. (Ahmad)

Berita Terkait