Polres Pandeglang Ungkap Motif Pembunuhan Bayi Oleh Ibu Kandung

Pembunuhan Bayi

U ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan anak kandungnya yang baru dilahirkan pada Rabu (25/1/2023) di Kelurahan Juhut, Kecamatan Karangtanjung. (Istimewa)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Satreskrim Polres Pandeglang menetapkan ibu kandung sebagai tersangka dengan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.

Sebelumnya seorang bayi yang baru berusia sekitar satu jam, ditemukan meninggal dunia disebuah kontrakan di Kelurahan Juhut, Kecamatan Karangtanjung. Penemuan bayi malang itu terjadi pada Rabu 25 Januari 2023 kemarin.

Baca juga: Geger, Warga Juhut Temukan Bayi Baru Lahir Tewas di Kamar Mandi

Peristiwa pilu itu pertama kali dilaporkan pemilik kontrakan, yang kemudian ditindaklanjuti petugas Kepolisian.

“Dari hasil keterangan U, ibu kandung korban bahwa memang benar tersangka U melilitkan pakaian yang digunakan ke tubuh bayi sampai ke leher lalu U menyeret bayi tersebut sampai ke lantai atas kontrakan sehingga bagian wajah bayi lebam dan pernafasan bayi terganggu,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton.

Dia menerangkan, menurut keterangan saksi yang merupakan tetangga dari U, peristiwa itu bermula dari terdengarnya suara tangisan bayi dari kamar mandi, kemudian saksi melihat ada seorang bayi yang terbungkus kain putih.

Baca juga: Polres Pandeglang “Dalami” Temuan Bayi Tewas di Kamar Mandi

“Lalu dengan segera saksi membawa bayi tersebut ke Puskesmas Cadasari, namun naas bayi tersebut tidak tertolong dan telah meninggal dunia,” ujar Shilton.

Sementara pelaku Uum membenarkan bahwa dia telah melakukan pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkannya tersebut. Dia menceritakan, alasan membunuh darah dagingnya sendiri karena takut dengan ancaman orang tua yang tidak menginginkan bayi tersebut lahir. Ditambah sang suami juga tidak mau bertanggung jawab.

“Saya meminta maaf, sebenarnya saya kasihan sama anak saya. Tapi, saya juga takut kepada keluarga terutama orang tua, karena keluarga saya mengancam saya dengan tidak akan diakui keluarga lagi jika masih melahirkan anak. Suami saya juga tidak pernah tanggung jawab, dan akhirnya dengan terpaksa saya membunuh anak saya sendiri,” katanya sambil menahan tangis.

Baca juga: Ada Belatung di Tubuhnya, Bayi yang Ditemukan di Kebun Sawit Dirujuk Ke RSUD Berkah

Atas perbuatan tersebut, wanita berusia 43 tahun itu dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar. dan ditambah sepertiga apabila yang melakukan kekerasan tersebut orang tuannya. (Ahmad)

Berita Terkait