PANDEGLANG, BINGAR.ID – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang tahun 2023, belum ditetapkan. Pemerintah Daerah hingga kini masih menunggu edaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
“Untuk UMK tahun 2023 belum, masih menunggu formulasi dari provinsinya dulu. Nanti kalau sudah ada formulanya, kami hitung dan buat rekomendasi ke gubernur,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Ati Sutihat, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Tanpa Dewan Pengupahan, UMK Pandeglang 2022 Diusulkan Tetap
Menurut Ati, penetapan UMK tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Tahun lalu formulanya memakai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Akan tetapi formulasi tahun ini pakai Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Akibat perubahan regulasi dari pemerintah pusat, penetapan yang semula ditarget 28 November 2022, harus diundur ke 7 Desember 2022,” ucapnya.
Baca juga: Buruh Kecewa Usulan UMK Pandeglang 2022 Dilakukan Sepihak
Akibat belum adanya edaran dari Pemprov Banten itu, Ati mengaku, pihaknya belum bisa menakar berapa nilai kenaikan UMK tahun depan.
“Kami belum bisa menakar berapa kenaikannya, karena formulanya belum ada. Tapi merujuk dari Permenaker, kenaikannya maksimal itu 10 persen. Tidak boleh lebih dari itu,” ujar Ati. (Ahmad)