Semester I 2022, Realisasi Pajak Cilegon Baru 41,54 Persen

Realisasi Pajak di Cilegon

Ilustrasi pendapatan pajak. (Unsplash)

CILEGON, BINGAR.ID – Sampai semester I tahun 2022 atau akhir Juli, realisasi pendapatan pajak daerah di Kota Cilegon baru mencapai 41,54 persen atau setara Rp261,8 miliar dari target pendapatan pajak tahun 2022 sebesar Rp630 miliar.

Meski belum mencapai setengahnya, namun capaian ini diklaim lebih baik dibanding capaian diperiode yang sama pada tahun sebelumnya.

Baca juga:

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksani mengatakan, dibandingkan periode yang sama ditahun lalu, capaian pendapatan pajak daerah periode ini mengalami peningkatan.

“Tahun 2021 di waktu yang sama capaian realisasi pajak hanya mencapai 38 persen dari target pajak senilai Rp579 miliar. Sementara, di tahun ini meningkat menjadi 41 persen dari target senilai Rp630 miliar,” sebutnya, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Realisasi Pajak Hotel dan Restoran di Cilegon Naik Signifikan Selama Pandemi

Dana menyampaikan, peningkatan capaian pendapatan pajak Pemkot Cilegon tahun ini paling banyak berasal dari Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), disusul pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

“Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di semester yang sama itu ada peningkatan. Tahun kemarin itu mencapai sekitar 38 persen. Sekarang 41 persen diwaktu yang sama di semester pertama yang paling dominan terjadi pada sektor pajak PBB,” ucapnya.

Baca juga: Kabar Baik, Kini Bayar Pajak Kendaraan Bisa di MPP Pandeglang

Adapun terkait upaya untuk meningkatkan capaian realisasi pajak, dia mengaku akan mengintensifkan penagihan di seluruh sektor pajak yang ada di Cilegon. Selain itu, BPKAD juga akan membedakan zona nilai pajak tanah antara zona perkampungan, perumahan dan industri. Namun dia belum merinci perihal rencana tersebut.

“Kita akan wacanakan dan akan berlakukan zona nilai tanah, jadi tidak ada lagi kesamaan antara zona industri, perumahan itu harus beda. Rasanya tidak elok kalau disamakan dengan pemukiman rumah biasa, kok sama sih sama tarif perusahaan atau tarif perumahan mewah. Namun akan kita lihat dengan zona kewenangan nilai tahan tersebut,” tutup Dana. (Aditya)

Berita Terkait