PANDEGLANG, BINGAR.ID – Rencana penyesuaian tarif air bersih bagi para pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Berkah Pandeglang, menuai pro dan kontra. Padahal menurut jajaran direksi, bahwa kenaikan penyesuaian tersebut sudah ada aturannya, selain makin tingginya biaya oprasional Perumdam itu sendiri.
Direktur Utama (Dirut) Perumdam Tirta Berkah Pandeglang, Euis Yuningsih menegaskan, sudah sejak tahun 2011 atau 11 tahun silam tarif air bersih tidak mengalami penyesuaian. Artinya, seiring dengan kebutuhan sekarang, ternyata dipandang perlu adanya penyesuaian kembali.
Baca Juga : PDAM Pandeglang Mulai Uji Coba Sumber Mata Air Cicening
“Rencana penyesuaian tarif itu, sama sekali tidak ada maksud tertentu, apalagi lebih kearah politis dan sebagainya. Ini murni, dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada pelanggan,” jelas Euis, Jumat (18/2/2022).
Dikatakannya juga, selain optimalisasi pelayanan. Juga, untuk mengejar target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga, masyarakat atau pelanggan diharap maklum.
Baca Juga : Rp3 Miliar Untuk Pergantian Pipa Transmisi dan Distribusi Jaringan PDAM Didua Titik
“Seperti kita ketahui, bahwa saat ini oprasional Perumdam tergolong tinggi, dengan seringnya terjadi kebocoran pipa disana sini, sehingga pelayanan terhadap konsumen tidak maksimal. Maka itu, dengan adanya penyesuaian tarif air bersih, kita akan terus upayakan pelayanan distribusi agar lebih optimal, dengan mengganti pipanya,” tandas Euis.
Saat ini menurutnya, sebagian wilayah pelanggan sudah ada yang dapat menikmati aliran air bersih 24 jam, seperti di Pagelaran dan beberapa daerah lainnya.
“Kedepan, kami berharap pelayanan 24 jam itu juga dapat dirasakan masyarakat pelanggan lainnya,” tambahnya lagi.
Baca Juga : Kebocoran Pipa PDAM “Mengkhawatirkan”, Terutama di Jalur Cikoromoy-Pandeglang
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tekhnis pada Perumdam Tirta Berkah Pandeglang, Mukhsinin menambahkan, operasional Perumdam semakin hari semakin membesar. Maka itu dengan melakukan penyesuaian tarif, yang semula Rp 2.746/kubik menjadi Rp4.057/kubik, atau sekitar Rp1.300/kubik penyesuaiannya.
“Selain ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Surat Keputusan (SK) Gubenur juga sudah turun. Bahkan, beberapa kali Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) memberikan rekomendasi, agar tarifnya segera disesuaikan,” ujar Muksinin.
Penyesuaian tarif dasar batas atas dan batas bawah, menurut Mukhsinin, berdasarkan aturan yang ada, harus sudah dilaksanakan pada bulan Juni 2022 nanti. Jika bulan Juni tidak dilaksanakan menurutnya, maka biaya operasional atau kekurangan Perumdam harus ditanggung Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang.
Diketahui, Perumdam Tirta Berkah Pandeglang, memilih memberlakukan batas bawah Rp 4.057, ketimbang batas atas sekira Rp 6.000. Karena, memperhitung kemampuan pelanggan. “Jangankan Rp 6.000, naik Rp 1.000 saja, khawatir memberatkan. Makanya kami ambil batas bawah,” pungkasnya. (Candra Dewi/Red)