Polisi Pantau Penerapan Prokes Disejumlah Objek Wisata di Serang

Prokes di Objek Wisata

Anggota Polisi sedang memeriksa penerapan Prokes di tempat wisata. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) disejumlah objek wisata di Kabupaten Serang menjadi perhatian Satuan Samapta Polres Serang. Melalui kegiatan patroli, mereka meninjau objek-objek wisata guna memastikan kepatuhan dan penerapan Prokes.

Beberapa tempat yang menjadi sasaran monitoring Satuan Samapta kali ini meliputi kolam renang Tirta Mas Ciruas di Kecamatan Ciruas, kolam renang di Kecamatan Carenang serta Bendung Pamarayan, Kabupaten Serang.

Baca juga: Evaluasi Polri, Pandeglang dan Kota Serang Terendah Terapkan Prokes

“Patroli kita lakukan sesuai perintah Kapolres untuk mengetahui komitmen para pengelola tempat wisata, dalam mencegah penyebaran pandemi Covid-19,” kata Kasat Samapta AKP Dadang Suafullah, Minggu (2/1/2022).

Dadang menuturkan kegiatan patroli dialogis yang dilaksanakan oleh personel Satsamapta merupakan tugas dalam rangka libur Natal dan tahun baru mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

Baca juga: Pastikan Objek Wisata Terapkan Prokes, Personel TNI Polri Disiagakan

“Polres Serang tidak melakukan penyekatan, namun sesuai instruksi Mendagri ada pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen disetiap lokasi wisata. Jadi kita ingin pastikan seluruh pengelola wisata sudah mematuhi Inmendagri tersebut,” ujarnya.

Dadang mengimbau kepada pengunjung tempat wisata agar tetap mematuhi prokes Covid-19, dengan selalu memakai masker dan menjaga jarak agar terhindar dari pandemi Covid 19. (Puspita/Red)

Berita Terkait