TANGERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan mulai 19 Agustus secara serentak akan melaksanakan vaksinasi ibu hamil di 38 Puskesmas se-Kota Tangerang dan RSUD Kota Tangerang.
Pemberian vaksin itu berdasarkan Surat Edaran Kemenkes HK.02.01/I/2007/2021, pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil yang sudah diperbolehkan.
Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas), Dinkes Kota Tangerang, Hermayani mengungkapkan, sejak arahan Kemenkes turun, Puskesmas langsung melakukan sosialisasi terkait akan dimulainya vaksinasi ibu hamil. Terlebih kepada ibu hamil yang sudah terdata pada program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) di Puskesmas Kota Tangerang.
Baca juga: Buka Ratusan Sentra Vaksinasi, Head Immunity Ditarget Terbentuk Agustus
“Dengan itu, kami mengimbau bagi ibu hamil yang sekiranya belum terdata di Puskesmas setempat, namun secara masa kehamilan bisa divaksinasi, untuk segera melakukan pendataan atau pendaftaran vaksinasi di puskesmas setempat, untuk segera mendapatkan jadwal vaksinasi Covid-19 ibu hamil,” ungkap Hermayani, Rabu (18/8/2021).
Ia pun menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi ibu hamil hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas atau Rumah Sakit. “Ibu hamil merupakan sasaran vaksinasi khusus yang perlu dipersipkan dan ditangani sebaik mungkin. Dengan itu, dokter khusus screening atau pemeriksaan medis pun disiapkan dimasing-masing Puskesmas,” ungkap Hermayani.
Ia pun menjelaskan, screening vaksin ibu hamil tidak bisa menggunakan sistem screening masyarakat umum. Ibu hamil harus melalui 10 pertanyaan screening. Mulai dari masa kehamilan, pengecekan tanda-tanda keracunan kehamilan, tensi diangka 140/90 sudah harus ditunda, tidak pusing, pandangan tidak kabur dan beberapa poin lainnya.
Baca juga: Pemerintah Tiadakan Vaksinasi Gotong Royong Berbayar untuk Individu
“Intinya teknis medis akan lebih mendalam pada vaksinasi ibu hamil ini. Terkait jenis vaksinasi ibu hamil di Kota Tangerang menggunakan jenis Sinovac dan waktu observasi juga 15 menit. Namun, Dinkes bekerjasama dengan Organisasi Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) untuk memantau kondisi ibu hamil secara berkelanjutan, melalui link kartu kendali khusus ibu hamil setelah vaksin sampai dengan melahirkan,” paparnya.
Sesuai dengan edaran Kemenkes, vaksinasi ibu hamil sudah diperbolehkan. “Dengan begitu, mari kita semua masyarakat ibu hamil untuk tidak ragu mengikuti vaksinasi dan sama-sama melindungi ibu hamil dari virus Covid-19, yang diketahui ibu hamil masuk kategori rentan terpapar Covid-19,” tutupnya. (Sajid/Red)