Pemkab Pandeglang Tiadakan Tradisi Takbir Keliling dan Open House

Takbir Keliling

Asisten Daerah (ASDA) I Bidang Pemerintahan Setda Pandeglang, Ramadani. (Syamsul/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan tradisi takbir keliling dan open house saat Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.

Peniadaan itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negri (Mendagri) Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halalbihalal pada Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021, yang diteken pada Selasa, 4 Mei 2021 lalu.

Baca juga: Objek Wisata Dibuka saat Lebaran, Pemkab Pandeglang Harus Optimalkan Sosialisasi

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Setda Pandeglang, Ramadani mengatakan, selain meniadakan open house, pihaknya bakal memperketat penjagaan disekitar kota yang kerap dijadikan oleh masyarakat sebagai lokasi takbir keliling.

“Sesuai dengan edaran dari Menteri Dalam Negeri pertama tidak boleh ada takbiran keliling, lalu tidak boleh ada open house bagi pejabat Kepala Daerah dan siapapun,” kata Ramadani, Jumat (7/5/2021).

Pasalnya dia mengaku, apabila kegiatan itu tetap dilaksanakan dikahwatirkan bakal menimbulkan terjadinya kerumunan yang dimana bakal berdampak terhadap penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pandeglang.

“Apabila tetap dilaksanakan maka bakal mengakibatkan terjadinya kerumunan massa,” sambungnya.

Baca juga: Bupati Serang Minta Penjagaan Diperketat Jelang Lebaran

Artinya, setelah lebaran berakhir maka seluruh pegawai hanya bisa melakukan halalbihalal secara sederhana saja dimasing-maing kantor.

“Tidak bisa berkumpul disatu tempat yang memang mengakibatkan banyaknya massa. Paling, setelah masuk dimasing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja. Dan bekerja lagi seperti biasa,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait