PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pertumbuhan usaha tambak udang di kawasan Pantai Carita, Kecamatan Carita, dikeluhkan pelaku wisata. Pasalnya, usaha tersebut dinilai merusak lingkungan dan biota laut yang ada di kawasan tersebut.
Tidak cuma itu, beberapa lokasi tambak udang yang mulai dibangun diantaranya, di Cilurah, Sambolo, Pamatang dan Laguna dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa Kecamatan Carita tidak masuk sebagai daerah kawasan budi daya perikanan.
Baca juga: Pesisir Pantai Carita-Anyer Kritis Akibat Abrasi dan Tsunami
Ketua Komunitas Peduli Pariwisata Carita (KPPC), Franky Supriadi menyayangkan sikap pengusaha tambak yang tidak memperhatikan peraturan yang berlaku.
“Setahu saya, Dinas Perizinan juga tidak memproses permohonan perizinan yang dimohonkan oleh pengusahanya. Aparat Desa, kecamatan dan Satpol PP, sudah sempat mendatangi lokasi, untuk meminta penghentian pembangunan usaha tersebut. Tapi nyatanya, sampai sekarang semuanya masih berjalan,” kata Franky, Kamis (8/4/2021).
Padahal Franky membeberkan, dalam Perda RTRW Pasal 40 ayat (3) poin a menjelaskan kawasan perikanan budi daya sekitar Pantai Barat dan Pantai Selatan seluas 552 hektar tersebar hanya disembilan kecamatan, meliputi Kecamatan Sumur, Kecamatan Cigeulis, Kecamatan Panimbang, Kecamatan Cikeusik, Kecamatan Sukaresmi, Kecamatan Cibitung, Kecamatan Cimanggu, Kecamatan Pagelaran dan Kecamatan Labuan.
Baca juga: Kembangkan Kawasan Wisata Carita, KPPC Ajak Semua Pihak Duduk Bersama
“Atas dasar itu, saya pikir Pemkab berhak menolak investasi tambak udang di kawasan wisata Pantai Carita. Karena jelas, bukan peruntukannya. Kami berharap, pengusahanya juga memahami aturan tersebut,” tambahnya.
Pegiat wisata ini menilai, keberadaan usaha tambak di kawasan wisata Pantai Carita akan merusak, mencemari pantai wisata dan hingga mengganggu ekosistem biota laut. Soalnya, pipa pembuangan limbah usaha tambak dialiri ke kawasan wisata Pantai Carita yang mengancam timbulnya limbah dan merugikan wisatawan serta masyarakat.
“Kami selaku pengusaha dan pengelola wisata Carita, akan berkirim surat dan mendatangi dinas teknis di Pemkab Pandeglang, mengadukan hal ini, termasuk ke DPRD. Karena, kami minta Pemkab Pandeglang tegas menyikapi hal ini,” tegasnya.
Baca juga: Black Panther yang Langka Menampakan Diri di Kawasan Tahura Carita
Seorang pemilik rumah makan di kawasan wisata Pantai Carita, Mulyadi memandang, jika usaha tambak itu dibiarkan oleh Pemkab Pandeglang, khawatir memicu reaksi masyarakat sekitar yang selama ini mayoritas mengandalkan pemasukan untuk kebutuhan hidupnya dari sektor pariwisata.
“Ini harus ditindak tegas, karena jelas pelanggaran. Ketika peraturan perundang-undangan dilanggar, ada konsekuensi sanksi yang harus diberlakukan bagi si pelanggar,” ucapnya. (Sajid/Red)