JAKARTA, BINGAR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 109 orang sebagai tersangka sepanjang tahun 2020. Para tersangka itu terdiri atas unsur penyelenggara negara termasuk menteri dan kepala daerah hingga pihak swasta.
“Pada tahun ini, KPK menetapkan 109 orang sebagai tersangka dari total 91 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang kami terbitkan,” ungkap Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam jumpa pers laporan tahunan kinerja KPK, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Bahaya Laten Korupsi Hambat Terwujudnya Indonesia Sejahtera
Pada tahun pertama kepemimpinan Firli Bahuri dkk itu, lembaga antirasuah sudah melakukan tujuh kali operasi tangkap tangan (OTT). Selain dari tindakan tersebut, penetapan tersangka juga dilakukan melalui proses pengembangan perkara.
Tercatat ada delapan OTT di antaranya terkait kasus korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku; kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, hingga kasus korupsi bantuan sosial (bansos) dengan tersangka mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara dkk.
Baca juga: Kerugian Negara Akibat Korupsi Selama 2020 Mencapai Rp39.2 Triliun
Lebih lanjut, Nawawi menuturkan KPK sejauh ini sudah melakukan 111 penyelidikan, 91 penyidikan, 75 penuntutan, 92 incracht, dan 108 eksekusi.
Selain itu, lanjut Nawawi, upaya penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara selama tahun 2020 ada sebanyak 53 kali penggeledahan dan 161 penyitaan.
“Upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan pada tahun 2020 sebanyak 11 orang untuk penangkapan dan 108 penahanan,” pungkasnya. (Ahmad/Red)