LEBAK, BINGAR.ID – Seorang pemilik tambang pasir ilegal di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak.
Sebelumnya, lokasi tambang yang berada di Kampung Ciluluk, Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari itu sudah dilakukan penutupan oleh Satpol-PP. Namun karena pemilik tidak mengindahkan penutupan itu, maka aparat penegak hukum harus melalukan tindakan tegas.
Baca juga: Enam Penambang Emas Ilegal di Lebak Tertimbun Longsor, Empat Meninggal Dua Hilang
Padahal tak lama dari penutupan itu, Polisi juga sudah memberikan peringatan kedua dengan memasang garis polisi di area tambang. Namun, pemilik masih saja memaksa beroperasi.
“Pada 10 Desember lalu sudah disegel dan ditutup oleh Satpol-PP. Tapi Satreskrim mendapatkan informasi bahwa tambang itu masih beroprasi. Pemilikya bukan warga Lebak, BU (34) warga Kota Depok Jawa Barat,” kata Kasatreskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Amdal Tambang Emas Baru Milik PT CSD Rampung
Akibat dari perbuatannya, pemilik tambang ilegal itu dijerat dengan Pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
“Mengetahui hal tersebut Unit Tipidter Satreskrim Polres Lebak melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Kini tersangka dan beberapa barang bukti sudah diamankan. Ancamannya itu 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Syamsul/Red)