Bahaya Laten Korupsi Hambat Terwujudnya Indonesia Sejahtera

Korupsi

Ilustrasi praktik korupsi (Freepik)

JAKARTA, BINGAR.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengharapkan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2020 menjadi momentum membangun kesadaran dan tekad dari seluruh elemen bangsa agar korupsi tidak lagi dianggap sebagai budaya, melainkan sebagai bahaya laten yang dapat mengganggu terwujudnya tujuan negara.

“Korupsi kita jadikan sebagai bahaya laten yang dapat mengganggu terwujudnya tujuan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut aktif memelihara perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” ujar Firli saat Peringatan Hakordia, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Kerugian Negara Akibat Korupsi Selama 2020 Mencapai Rp39.2 Triliun

Peringatan Hakordia Tahun 2020 mengambil tema “Membangun kesadaran seluruh elemen bangsa dalam budaya anti korupsi”. Ketua KPK menilai tema ini sangat relevan dengan semangat pemberantasan korupsi yang dapat dioptimalkan melalui peran seluruh elemen masyarakat untuk menyadarkan semua pihak akan bahaya korupsi.

“Diharapkan budaya anti korupsi akan tumbuh kembang di seluruh elemen masyarakat dan segenap anak bangsa,” ujarnya.

Firli pun mengajak semua pihak secara bersama-sama menguatkan tekad dan komitmen untuk terus melakukan pemberantasan korupsi.

“KPK ingin memperkuat komitmen dan kerja sama antara pemangku kepentingan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, memperluas keterlibatan masyarakat secara aktif dalam sosialisasi nilai-nilai anti korupsi,” tegasnya.

Baca juga: 2 Menteri Tersangka Korupsi, Petugas KRL Ini Malah Jujur Kembalikan Uang Rp500 Juta

Dalam strategi pemberantasan korupsi dengan tiga pendekatan, terang Firli, KPK menerapkan tiga pendekatan.

Pertama, pendekatan pendidikan masyarakat. “Pendekatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman akan bahaya korupsi sehingga diharapkan masyarakat tidak ingin melakukan korupsi atau terlibat dalam perkara-perkara korupsi,” terangnya.

Kedua, pendekatan pencegahan. “Pendekatan ini dilakukan untuk perbaikan sistem sehingga diharapkan tidak ada peluang dan kesempatan untuk orang melakukan korupsi,” imbuhnya.

Ketiga, pendekatan penindakan. “Pendekatan ini dilakukan dengan penegakan hukum yang tegas namun tetap akuntabel, profesional, dan menjunjung tinggi asas kemanusiaan dengan melalui pemidanaan dan perampasan para pelaku korupsi, pengembalian kerugian negara, sehingga diharapkan timbul rasa takut dan kesadaran akan hukum serta tidak akan melakukan korupsi,” pungkasnya. (Ahmad/Red)

Berita Terkait